Politik
Puan Minta Penjelasan Fadli Zon soal Hari Kebudayaan Nasional: Jangan Timbulkan Polemik
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers pada Selasa (15/7) meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan penjelasan terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh pada 17 Oktober.
MPN Indonesia 15 Juli 2025 - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memberikan penjelasan terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) yang jatuh pada 17 Oktober.
Pernyataan ini disampaikan Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (15/7), merespons polemik publik yang muncul akibat pemilihan tanggal tersebut.
Puan Maharani menekankan bahwa kebudayaan merupakan milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh ditetapkan secara sepihak atau eksklusif.
“Jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman,” ujar Puan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan penetapan Hari Kebudayaan Nasional tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas.
“Ini enggak boleh kemudian tanpa dasar. Saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Klarifikasi Fadli Zon
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Namun, pemilihan tanggal ini belakangan menuai polemik karena bertepatan dengan hari lahir Presiden RI Prabowo Subianto yakni 17 Oktober 1951 sehingga menimbulkan dugaan kepentingan politis di balik keputusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon dalam unggahan X di akun @fadlizon meluruskan bahwa penetapan HKN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, yang ditandatangani Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
“Penetapan Hari Kebudayaan Nasional memiliki berbagai tujuan, di antaranya, penguatan identitas nasional. Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa. Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan,” tutur Fadli Zon dalam unggahan tersebut, dikutip MPN Indonesia, Selasa (15/7).
Fadli menyebut tanggal tersebut sebagai tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol negara.
“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” tulisnya dalam unggahan yang sama.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
