Politik
RI Ditegur Arab Saudi soal Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2025
Arab Saudi layangkan nota diplomatik berisi teguran keras atas pelanggaran teknis yang dilakukan Indonesia dalam pelaksanaan haji 2025.
MPN Indonesia 29 Juni 2025 - Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta resmi mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Jumat (20/6).
Surat yang dilabeli “Sangat Mendesak” itu berisi teguran keras atas sejumlah pelanggaran teknis dalam pelaksanaan haji 2025 oleh pihak Indonesia.
Nota tersebut ditandatangani oleh Kuasa Usaha Ad Interim, Muhammad bin Saud Al-Musheikh.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menemukan berbagai pelanggaran oleh Indonesia yang bertentangan dengan kesepakatan bilateral sebelumnya.
“Pemerintah Arab Saudi mencatat sejumlah pelanggaran yang bertentangan dengan regulasi yang sebelumnya telah disepakati dalam berbagai pertemuan bilateral,” tertulis dalam nota diplomatik tersebut, dikutip MPN Indonesia dari Narasi TV, Jumat (27/6).
Kesalahan Data Jamaah dan Akomodasi Tak Layak
Salah satu pelanggaran utama adalah kesalahan dalam pencatatan data jamaah.
Pihak Indonesia dilaporkan memasukkan data jamaah ke dalam program haji mandiri (Damaskus) tanpa mengikuti prosedur resmi dari otoritas Arab Saudi.
Hal ini dinilai mengganggu tertib administrasi.
Masalah lain yang disoroti adalah penempatan jamaah di hotel-hotel yang tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar kelayakan.
Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan kenyamanan dan keselamatan jamaah selama di Tanah Suci.
Prosedur Kesehatan Diabaikan, Angka Kematian Tinggi
Nota tersebut juga menyoroti pemindahan jamaah dari Madinah ke Mekkah tanpa pemeriksaan kesehatan sebagaimana diwajibkan.
Prosedur ini penting untuk memastikan kondisi fisik jamaah yang akan menjalani ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mencatat bahwa banyak jamaah Indonesia tidak memenuhi syarat kesehatan dan kemampuan fisik.
Hal ini diduga menjadi penyebab tingginya angka kematian jamaah asal Indonesia, yang mencapai lebih dari 50% dari total kematian jamaah asing sebelum ibadah haji dimulai.
Kontrak Adahi Tidak Ditandatangani
Arab Saudi juga menyoroti tidak adanya kontrak resmi dari otoritas Indonesia dalam proyek adahi atau penyembelihan hewan kurban dan dam. Ketiadaan kontrak tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.
Selain itu, pengajuan permintaan layanan kurban oleh pihak Indonesia tidak dilakukan sesuai prosedur resmi.
Tidak adanya konfirmasi kepada jamaah tentang kewajiban pelaksanaan kurban sesuai syariat juga menjadi sorotan.
Tuntutan Tindak Lanjut dan Tanggapan Pemerintah
Kedubes Arab Saudi meminta Pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti peringatan tersebut dan menyampaikan informasi ini ke seluruh otoritas terkait.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kelancaran dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Hingga saat ini, Kementerian Agama Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas nota diplomatik tersebut.
Pelaksanaan haji 2025 kini menjadi perhatian serius kedua negara demi menjamin keselamatan jamaah Indonesia di Arab Saudi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
