Connect with us

Politik

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap terkait Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Logompn

Published

on

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap terkait Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap terkait Kasus Ijazah Jokowi. Gambar: YouTube/Forum Keadilan TV

MPN Indonesia 19 Juni 2026 - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan terjadi pada waktu hampir bersamaan, dengan Dokter Tifa dijemput sekitar pukul 06.47 WIB, sementara Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.

Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah Jokowi palsu.

Kuasa Hukum Konfirmasi Kabar Penangkapan

Informasi penangkapan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyebut penangkapan diketahui dari keluarga kliennya.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (19/6).

“Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” imbuhnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, membenarkan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Dokter Tifa Tetap Jalani Ujian Disertasi

Berdasarkan keterangan tim hukum, Dokter Tifa dijemput di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski dalam status ditangkap, Dokter Tifa tetap melanjutkan agenda akademiknya.

Kuasa hukum menyebut bahwa ia mengikuti ujian disertasi program S3 secara daring dari lokasi tersebut.

Dalam dokumentasi yang dibagikan tim kuasa hukum, Dokter Tifa terlihat berada di ruangan dengan laptop dan buku berlogo Universitas Indonesia.

Baca Juga:  Eksepsi dr. Tifa Dikabulkan, Ini Pertimbangan Hakim

“Setelah dibawa ke Polda, Dokter Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” ujar pengacara Dokter Tifa, Azis Yanuar.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” imbuh dia.

Ada 8 Tersangka

Kasus tudingan ijazah Jokowi ini melibatkan total delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Dalam perkembangannya, penyidik juga membagi tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya.

Seiring berjalannya kasus, sejumlah tersangka tidak lagi diproses setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending