Connect with us

Politik

RUU KUHP Atur Pemulihan Hak Tersangka Maksimal 3 Hari

DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan dalam RUU KUHP tentang pemulihan hak tersangka maksimal 3 hari usai putusan praperadilan dibacakan.

Logompn

Published

on

Aturan pemulihan hak tersangka dalam ruu kuhp disepakati
Aturan Pemulihan Hak Tersangka dalam RUU KUHP Disepakati | Gambar: Tangkapan Layar YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 11 Juli 2025 - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan baru dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) terkait pemulihan hak tersangka.

Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7), diputuskan bahwa pemulihan hak terhadap tersangka dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan praperadilan dibacakan.

Aturan ini berlaku apabila pengadilan menyatakan upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum tidak sah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy OS Hiariej, menjelaskan ketentuan ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 895.

“(DIM) 895, dalam hal putusan praperadilan menetapkan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penuntut umum dinyatakan tidak sah, maka hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan praperadilan,” katanya.

Eddy juga menambahkan bahwa segala hak harus segera dipulihkan begitu pernyataan tersangka dinyatakan tidak sah.

“Jadi begitu ada penyataan tersangka tidak sah atau ini segala haknya harus dipulihkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari,” jelas Eddy.

Persetujuan terhadap ketentuan ini dimintakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, kepada peserta rapat dan disambut dengan jawaban sepakat dari seluruh anggota yang hadir.

Aturan Tambahan Terkait Praperadilan dan Kehadiran Termohon

Dalam rapat tersebut, dibahas pula ketentuan lain yang tercantum dalam DIM 893.

Eddy menyampaikan bahwa apabila pihak termohon, yakni aparat penegak hukum, tidak hadir dalam dua kali sidang praperadilan, maka pemeriksaan akan tetap dilanjutkan. Ketidakhadiran tersebut juga dianggap sebagai pelepasan hak dari pihak termohon.

“(DIM) 893 terkait di praperadilan dalam keadaan pemohon jadi termohon ini kan aparat hukum, tidak hadir sebanyak dua kali persidangan, maka pemeriksaan peradilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya,” jelas Eddy dalam sidang.

Baca Juga:  Soal Amnesti Tom Lembong, Rocky Gerung: Presiden Mengerti Perbedaan Politik Hal yang Biasa

Norma ini juga disepakati oleh seluruh peserta rapat setelah dikonfirmasi kembali oleh Sari Yuliati dengan pertanyaan, “Oke sepakat, ya?” yang dijawab sepakat.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending