Politik
RUU KUHP Atur Pemulihan Hak Tersangka Maksimal 3 Hari
DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan dalam RUU KUHP tentang pemulihan hak tersangka maksimal 3 hari usai putusan praperadilan dibacakan.
MPN Indonesia 11 Juli 2025 - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan baru dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) terkait pemulihan hak tersangka.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7), diputuskan bahwa pemulihan hak terhadap tersangka dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan praperadilan dibacakan.
Aturan ini berlaku apabila pengadilan menyatakan upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum tidak sah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy OS Hiariej, menjelaskan ketentuan ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 895.
“(DIM) 895, dalam hal putusan praperadilan menetapkan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penuntut umum dinyatakan tidak sah, maka hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan praperadilan,” katanya.
Eddy juga menambahkan bahwa segala hak harus segera dipulihkan begitu pernyataan tersangka dinyatakan tidak sah.
“Jadi begitu ada penyataan tersangka tidak sah atau ini segala haknya harus dipulihkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari,” jelas Eddy.
Persetujuan terhadap ketentuan ini dimintakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, kepada peserta rapat dan disambut dengan jawaban sepakat dari seluruh anggota yang hadir.
Aturan Tambahan Terkait Praperadilan dan Kehadiran Termohon
Dalam rapat tersebut, dibahas pula ketentuan lain yang tercantum dalam DIM 893.
Eddy menyampaikan bahwa apabila pihak termohon, yakni aparat penegak hukum, tidak hadir dalam dua kali sidang praperadilan, maka pemeriksaan akan tetap dilanjutkan. Ketidakhadiran tersebut juga dianggap sebagai pelepasan hak dari pihak termohon.
“(DIM) 893 terkait di praperadilan dalam keadaan pemohon jadi termohon ini kan aparat hukum, tidak hadir sebanyak dua kali persidangan, maka pemeriksaan peradilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya,” jelas Eddy dalam sidang.
Norma ini juga disepakati oleh seluruh peserta rapat setelah dikonfirmasi kembali oleh Sari Yuliati dengan pertanyaan, “Oke sepakat, ya?” yang dijawab sepakat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
