Connect with us

Politik

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Media untuk Liput Dugaan Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Yusril Ihza Mahendra mempersilakan media meliput Lapas Cibinong setelah Ombudsman menemukan dugaan klaster mewah dan fasilitas layaknya apartemen.

Logompn

Published

on

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Media untuk Liput Klaster Mewah di Lapas Cibinong
Yusril Ihza Mahendra Persilakan Media untuk Liput Klaster Mewah di Lapas Cibinong. Gambar: YouTube/Kemenko Kumham Imipas RI

Jawa Barat, MPN Indonesia 25 September 2026 - Yusril Ihza Mahendra mempersilakan media meliput langsung dugaan klaster mewah di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9), setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen saat inspeksi pada Rabu (23/9).

Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan, termasuk status fasilitas dan pihak yang menggunakannya.

“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril, dikutip MPN Indonesia dari laman PPID Kemenko Kumham Imipas pada Jumat (25/9).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak Rabu (23/9) hingga Kamis (24/9).

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar informasi yang berkembang dapat diperiksa berdasarkan kondisi di lapangan.

Yusril mengatakan pemeriksaan perlu memastikan fungsi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.

Ia menegaskan seluruh dugaan harus diverifikasi sebelum diambil kesimpulan.

“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” ucapnya.

Lapas Cibinong Dibuka untuk Peliputan Media

Yusril mempersilakan media datang langsung ke Lapas Cibinong untuk melihat kondisi fasilitas yang dipersoalkan.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar fakta di lapangan dapat diketahui secara langsung.

Ia juga mempersilakan Ombudsman RI memberikan klarifikasi apabila terdapat perbedaan persepsi terkait temuan tersebut.

“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya, kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka. Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” ujar Yusril.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Alasan YTR Tak Pernah Kabur selama Disekap Taufik Hidayat

Yusril kembali mengajak seluruh pihak mengedepankan keterbukaan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sebagai sesama abdi negara, mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” serunya.

Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Seiring arahan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek agar seluruh informasi dapat diverifikasi.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ungkap Mashudi dalam keterangan terpisah.

Mashudi mengatakan Ditjenpas menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI.

Seluruh informasi yang berkembang akan diverifikasi agar hasil pemeriksaan sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran akan Diverifikasi

Mashudi mengatakan setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan.

Dengan begitu, informasi mengenai dugaan fasilitas yang tidak sesuai aturan akan diperiksa terlebih dahulu.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” tuturnya.

Yusril menegaskan sanksi akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran oleh pejabat atau pegawai lapas, termasuk terkait pembuatan maupun komersialisasi fasilitas tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Depok Gandeng Kemenag Wujudkan MTs Swasta Gratis

“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegasnya.

Temuan Ombudsman di Jawa Barat

Ombudsman RI mengungkapkan temuan sebuah klaster dengan fasilitas yang disebut setara apartemen.

Fasilitas tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9).

Berdasarkan hasil inspeksi, petugas menemukan sejumlah fasilitas berupa ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak.

Selain itu, petugas juga menemukan minuman keras di lokasi tersebut.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending