Aturan ganjil genap Jakarta resmi ditiadakan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 selama libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta mulai 1 September 2025. Berikut daftar jalan, jam pemberlakuan, dan kendaraan yang dikecualikan.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada dua tanggal, yaitu 6 Juni 2025 dan 9 Juni 2025.
Sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 13 Mei 2025 karena libur nasional Waisak. Dishub imbau pengguna jalan tetap patuhi aturan lalu lintas.
Polda Metro Jaya terapkan kembali sistem ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta untuk kurangi kemacetan dan polusi, berlaku dua sesi setiap hari.
Libur panjang Wafat Isa Almasih, arus ke Puncak padat. Polisi terapkan sistem one way dan ganjil genap sejak Kamis untuk atasi kemacetan.
Sistem ganjil genap di Jakarta tidak akan diberlakukan di 25 ruas jalan Ibu Kota pada Jumat (18/4).
Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Pemerintah menetapkan kebijakan lalu lintas mudik 2025, termasuk ganjil genap, contraflow, one way, dan diskon tol untuk kelancaran arus mudik dan balik.
Polda Banten terapkan ganjil genap di Tol Cikupa-Merak untuk arus mudik Lebaran 2025. Pemudik diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan sesuai plat kendaraan.