Restorative justice tawarkan solusi manusiawi untuk kasus kekerasan anak, tekankan pemulihan, tanggung jawab, dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan berulang.
Hukum Indonesia mengatur kekerasan anak secara pidana dan perlindungan, dengan pendekatan restorative justice demi masa depan pelaku dan pemulihan korban.
Bareskrim Polri ungkap jual beli ilegal gading gajah di Sukabumi dan Jakarta, amankan dua tersangka dan total 12,99 kg barang bukti.
KPK sita total 13 kendaraan, termasuk 11 mobil dan dua sepeda motor, di penyidikan korupsi TKA Kemnaker.
Polres Bekasi ungkap pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale di Bekasi.
Seorang cosplayer menggagalkan pencurian ponsel di acara Comifuro Jakarta. Aksinya viral di media sosial dan menuai pujian dari warganet.
Seorang siswa SMP di Palembang jadi korban bullying dan diceburkan ke sungai oleh sekelompok remaja.
Salah transfer dana oleh pinjol Rupiah Cepat jadi sorotan. CELIOS sebut ini indikasi kebocoran data dan potensi kejahatan siber.
Pengguna terima dana misterius dari pinjol Rupiah Cepat tanpa ajukan pinjaman, timbulkan kekhawatiran soal keamanan data dan potensi kejahatan siber.
Kekerasan seksual di sekolah tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi anak.