Connect with us

Teknologi

Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

Komdigi bekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 06t100116.075
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar | Gambar: Komdigi

MPN Indonesia 6 Mei 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID.

Keputusan ini diumumkan setelah Komdigi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan kedua layanan tersebut.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/5), dikutip MPN Indonesia dari komdigi.go.id.

Panggil Perusahaan Terkait

Komdigi juga akan memanggil dua perusahaan terkait, yakni PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Berdasarkan hasil penelusuran awal Komdigi, PT. Terang Bulan Abadi diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan yang berlaku.

Sementara itu, layanan Worldcoin ternyata menggunakan TDPSE yang terdaftar atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Dugaan Pelanggaran Aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Alexander Sabar menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib mendaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanannya kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” jelasnya.

Baca Juga:  Mau Ikut Jejak China, Komdigi Kaji Aturan soal Influencer Wajib Punya Sertifikasi

Alexander juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending