Connect with us

Berita

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Tak Hanya Sekadar Urus Klaim tapi Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli perkenalkan visi Beyond Care Insurance. BPJS Ketenagakerjaan kini diminta fokus pada pencegahan kecelakaan melalui langkah promotif dan preventif.

Logompn

Published

on

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Tak Hanya Sekadar Urus Klaim tapi Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Tak Hanya Sekadar Urus Klaim tapi Harus Cegah Kecelakaan Kerja. Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 24 Februari 2026 - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak hanya fokus pada penanganan klaim, tetapi juga memperkuat pencegahan kecelakaan kerja melalui visi Beyond Care Insurance.

Arahan ini disampaikan langsung oleh Yassierli saat memberikan pengarahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2).

“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” ujar Yassierli, seperti keterangan yang diterima MPN Indonesia dari Kemnaker.

Ia menekankan bahwa kecelakaan kerja masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, dan BPJS Ketenagakerjaan diminta menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif melalui langkah promotif dan preventif.

Dalam mendukung visi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan meminta BPJS Ketenagakerjaan membentuk struktur khusus yang menangani program Care dengan fokus pada dua aspek utama, yaitu promotif dan preventif.

Keduanya diharapkan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menekan angka kecelakaan kerja secara sistematis.

Strategi Promotif dan Preventif dalam Perlindungan Pekerja

Yassierli menjelaskan bahwa aspek promotif dilakukan melalui pendekatan edukatif, seperti sosialisasi dan peningkatan kesadaran terhadap keselamatan kerja.

Sementara aspek preventif diarahkan untuk mencegah dan memitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi.

“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” tegas Yassierli.

Baca Juga:  Sah! Upah Minimum 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kenapa?

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan visi ini harus ditopang oleh langkah organisasi yang terstruktur dan memiliki output yang bisa diukur.

Pelaksanaan strategi ini juga harus dilaporkan secara transparan dan bertanggung jawab kepada publik.

Tantangan Utama

Dalam arahannya, Menteri Ketenagakerjaan turut menyoroti tantangan utama yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan, yakni memperluas cakupan kepesertaan terutama bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” jelas Yassierli.

Ia mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih kreatif dalam merancang solusi perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.

“Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ucapnya.

Aspek Aktuaria dan Tata Kelola Dana

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan pentingnya aspek aktuaria dalam setiap kebijakan pemerintah terkait stimulus yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta BPU di sektor transportasi.

Ia meminta direksi BPJS melakukan kajian menyeluruh guna menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang.

Selain itu, Yassierli menyoroti pentingnya integritas dan sense of crisis dalam tata kelola dana dan investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran harus bekerja serius untuk memastikan bahwa pengelolaan dana benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.

Kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan

Yassierli juga mengingatkan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan nasional.

Baca Juga:  Catat! Ini Aturan Resmi Terbaru SPMB 2025

Ia menyampaikan bahwa Kemnaker bertugas mengatur regulasi, sementara BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab dalam eksekusi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

“Nama ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi. Kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” ujar Yassierli.

(AKM/NID/RAD)

Trending