Connect with us

Berita

Menpan RB Pastikan Gaji ASN Tidak Berubah Meski Pindah Kementerian

Menteri Rini Widyantini memastikan gaji ASN tidak akan terpengaruh meski terjadi perubahan nomenklatur kementerian dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.

Arthur

Published

on

Menpan RB Pastikan Gaji ASN Tidak Berubah Meski Pindah Kementerian
Menpan RB Pastikan Gaji ASN Tidak Berubah Meski Pindah Kementerian. Gambar : Dok. KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

MPN Indonesia 29 Oktober 2024 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan terpengaruh meskipun terjadi perpindahan kementerian akibat perubahan nomenklatur, tugas, atau fungsi kementerian.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin (28/10) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas penghasilan ASN selama masa transisi organisasi pemerintahan.

Gaji ASN Terjamin Meski Pindah Kementerian

Rini menjelaskan bahwa ASN yang berada di kementerian atau lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur tetap akan menerima penghasilan yang sama seperti di kementerian atau lembaga asalnya.

Kebijakan ini berlaku hingga diterbitkannya peraturan baru yang mengatur penghasilan mereka di kementerian atau lembaga yang baru.

“Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan,” ujar Rini.

ASN yang bekerja di kementerian atau lembaga tanpa perubahan nomenklatur juga akan terus menerima penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan ASN meski terjadi reorganisasi di tingkat kementerian.

Penataan ASN di Kabinet Merah Putih

Dalam rapat yang sama, Rini juga menyampaikan bahwa Menpan RB sedang memprioritaskan penataan komposisi ASN di 48 kementerian di bawah Kabinet Merah Putih.

Dari jumlah tersebut, 7 kementerian merupakan kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, dan 20 kementerian mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran fungsi dan tugas.

Dua kementerian lainnya mengalami perubahan nomenklatur tanpa perubahan fungsi yang signifikan.

Baca Juga:  Aplikasi KAI Access Hadirkan Fitur Baru! Penumpang Perempuan Kini Bisa Pilih Kursi Sesama Perempuan

Penataan ini menjadi salah satu prioritas utama Menpan RB untuk diselesaikan dalam 100 hari kerja pertama.

Menurut Rini, pengaturan ini penting untuk memastikan kelancaran operasional kementerian selama masa transisi.

“Kita ingin menyelesaikan penataan organisasi kementerian Kabinet Merah Putih serta pengisian jabatan untuk kabinet tersebut,” ujarnya.

Instrumen Hukum untuk Masa Transisi

Untuk memastikan kelancaran proses transisi ini, Rini menjelaskan adanya tiga instrumen hukum utama yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian selama masa transisi.

Instrumen hukum tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) No. 133/p Tahun 2024, yang mengatur pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri, termasuk nomenklatur serta pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 yang mengatur masa transisi kementerian, serta Perpres No. 140/2024 yang mengatur tentang organisasi kementerian negara.

Menpan RB juga telah menyusun aturan mengenai pedoman organisasi kementerian yang mencakup posisi seperti wakil menteri, staf khusus, dan jabatan lainnya terkait reorganisasi.

Rini menekankan bahwa Perpres No. 139/2024 telah ditandatangani Presiden sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan reorganisasi, termasuk pengisian jabatan dan perpindahan fungsi.

“Banyak perpindahan dan perpecahan fungsi di kementerian dan lembaga, sehingga kami susun Perpres 139 Tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh Presiden terkait pedoman organisasi kementerian, termasuk wakil menteri, staf khusus, dan lainnya,” jelasnya.

Dampak Kebijakan Ekonomi Terhadap ASN

Kebijakan pemerintah yang memastikan gaji ASN tetap stabil meskipun terjadi perpindahan kementerian menjadi bagian dari strategi kebijakan ekonomi pemerintah.

Dengan menjaga stabilitas penghasilan ASN, pemerintah berupaya menghindari dampak negatif pada kesejahteraan pegawai negeri yang mungkin timbul akibat perubahan struktur organisasi.

Melalui kebijakan ini, Menpan RB juga memastikan bahwa reformasi birokrasi yang sedang berlangsung tidak akan mengganggu kesejahteraan ASN, sehingga mereka tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan meskipun ada perubahan organisasi.

Baca Juga:  Pramono Anung akan Evaluasi Ganjil-Genap usai Pembangunan Jalur MRT ke Kota Selesai

Trending