Connect with us

Otomotif

Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Fungsinya yang Perlu Kamu Tahu

Apa itu SWDKLLJ? Ini penjelasan lengkap tentang fungsi, biaya, dan mekanisme klaim Jasa Raharja.

Logompn

Published

on

Apa Itu SWDKLLJ pada STNK Ini Fungsinya yang Perlu Kamu Tahu
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK Ini Fungsinya yang Perlu Kamu Tahu | Gambar: Dok. Suzuki

MPN Indonesia 25 Maret 2026 - SWDKLLJ pada STNK merupakan komponen biaya wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.

SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tercantum dalam rincian pembayaran pada STNK dan dikelola oleh PT Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami fungsi dan mekanisme dari biaya ini.

Dalam praktiknya, SWDKLLJ menjadi bagian dari sistem perlindungan dasar bagi pengguna jalan.

Pembayaran SWDKLLJ dilakukan saat pengesahan STNK, dan dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, tidak semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dapat menerima santunan tersebut.

Dana ini diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas, bukan kepada pihak yang menyebabkan kecelakaan.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai pihak yang berhak menerima santunan menjadi penting bagi pemilik kendaraan dalam memahami manfaat dari SWDKLLJ.

Apa Itu SWDKLLJ?

SWDKLLJ merupakan bentuk asuransi yang memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam STNK, biaya ini biasanya tercantum pada urutan ketiga setelah PKB.

Pada STNK terbaru, istilah tersebut dapat dituliskan sebagai SW-Jasa Raharja, namun memiliki makna yang sama.

Besaran biaya SWDKLLJ berbeda tergantung jenis kendaraan dan telah diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Pembayaran SWDKLLJ mencakup tarif dasar yang ditambah biaya administrasi, seperti penggantian pembuatan sertifikat atau kartu dana sebesar Rp3 ribu.

Dana yang terkumpul digunakan sebagai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, meliputi biaya perawatan, biaya penguburan, hingga santunan kematian.

Baca Juga:  Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan Beruntun? Ada Undang-undangnya!

Fungsi SWDKLLJ

Fungsi utama SWDKLLJ adalah melindungi pengguna jalan. Artinya, dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pihak atau lebih, korban yang dirugikan berhak mendapatkan santunan.

Sebaliknya, pihak yang menyebabkan kecelakaan tidak berhak menerima santunan, termasuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas tunggal.

Cara Klaim SWDKLLJ

Untuk mengajukan klaim SWDKLLJ, korban kecelakaan lalu lintas harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Berikut dokumen yang diperlukan:

  1. Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit
  2. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian
  3. Tanda pengenalan yang sah (e-KTP)
  4. Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK
  5. SIM, Kartu Keluarga, dan buku nikah apabila diperlukan

Proses klaim dilakukan setelah seluruh dokumen lengkap dan dapat diajukan langsung ke Jasa Raharja.

Pengajuan klaim SWDKLLJ memiliki batas waktu maksimal enam bulan sejak tanggal kejadian kecelakaan lalu lintas. Jika melewati batas tersebut, klaim tidak dapat diproses.

Selain itu, jumlah santunan yang diberikan bersifat tetap sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat melebihi batas yang telah ditentukan, meskipun biaya perawatan korban lebih besar.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending