Connect with us

Berita

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan

Kemenkes keluarkan surat edaran kewaspadaan campak setelah 58 KLB terjadi di 14 provinsi.

Logompn

Published

on

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan. Gambar: Kemkes.go.id

MPN Indonesia 31 Maret 2026 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tertanggal 27 Maret 2026 sebagai bentuk kewaspadaan terhadap peningkatan kasus campak yang tergolong penyakit menular.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia, menyusul terjadinya 58 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi hingga minggu ke-11 tahun 2026.

Total kasus yang sempat mencapai 2.740 di awal tahun kini mengalami penurunan menjadi 177 kasus.

Tenaga Medis Masuk dalam Kelompok Rentan

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan kelompok berisiko tinggi tertular campak karena intensitas kontak langsung dengan pasien.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi,” ujar Andi Saguni, dikutip MPN Indonesia melalui laman Kemenkes pada Selasa (31/3).

“Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Instruksi Kemenkes

Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan agar memperkuat langkah-langkah pencegahan penularan penyakit menular seperti campak.

Instruksi tersebut meliputi pelaksanaan skrining awal terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau yang memiliki riwayat kontak dengan penderita di seluruh titik layanan, seperti pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.

Fasilitas kesehatan juga diminta menyiapkan ruang isolasi sesuai standar teknis yang berlaku, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai, serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Baca Juga:  Polisi Gandeng Kemenkes dan BPOM untuk Susun Regulasi Baru Soal Whip Pink

Kemenkes turut meminta pengaturan jadwal jaga tenaga medis dan tenaga kesehatan agar mereka mendapatkan waktu istirahat yang cukup, serta menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga yang terpapar, bergejala, suspek, atau terkonfirmasi campak.

Langkah lain yang ditekankan mencakup pengawasan melalui tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.

Kemenkes juga menegaskan pentingnya menjaga kecukupan gizi tenaga medis dan kesehatan, termasuk penyediaan suplemen vitamin yang dibutuhkan.

Langkah Pencegahan

Sebagai bagian dari upaya pengendalian campak, Kemenkes telah melaksanakan program Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota, dengan sasaran anak-anak usia 9 hingga 59 bulan.

Meskipun terjadi penurunan jumlah kasus, Kemenkes mengingatkan bahwa kewaspadaan tetap harus ditingkatkan, terutama di lingkungan fasilitas kesehatan.

Kemenkes juga menekankan pentingnya pelaporan cepat terhadap kasus suspek campak.

Seluruh kasus yang terindikasi wajib dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” ujar Andi Saguni.

(AKM/NID/RAD)

Trending