Connect with us

Berita

Perketat Pengawasan, Pertamina Sanksi 136 SPBU dan 237 Agen Elpiji Nakal

Sebanyak 136 SPBU dan 237 lembaga penyalur LPG disanksi PT Pertamina Patra Niaga dalam upaya pengawasan distribusi BBM subsidi.

Logompn

Published

on

Perketat Pengawasan, Pertamina Sanksi 136 SPBU dan 237 Agen Elpiji Nakal
Perketat Pengawasan, Pertamina Sanksi 136 SPBU dan 237 Agen Elpiji Nakal. Gambar: Prolegal

MPN Indonesia 22 April 2026 - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 136 SPBU dan 237 lembaga penyalur elpiji sepanjang Januari hingga Maret 2026 sebagai bagian dari pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM dan elpiji tepat sasaran serta mendukung kebijakan pemerintah terkait kebijakan bbm dan distribusi energi nasional.

Penindakan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menjelaskan bahwa perusahaan secara aktif melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM maupun elpiji.

“Dapat kami sampaikan, kami juga melakukan penindakan ataupun pembinaan terhadap lembaga penyalur baik itu BBM maupun elpiji,” kata Eko di hadapan awak media.

“Pada periode Januari-Maret 2026, PT Pertamina sudah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dalam hal ini SPBU. Ada hampir 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur elpiji, baik itu terminal maupun agen elpiji,” tambahnya.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kebijakan bbm yang berlaku.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Eko menegaskan, Pertamina tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum oleh lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen elpiji.

“Ini salah satu bagian dari komitmen kami untuk melakukan pembinaan. Dan apabila terjadi kasus hukum dan itu terbukti, maka kita melakukan PHU (pemutusan hubungan usaha) terhadap semua lembaga penyalur,” tegasnya.

Menurut dia, penyalahgunaan seperti pengoplosan dan penimbunan dapat mengganggu ketersediaan stok energi nasional.

“Terjadinya penyalahgunaan baik itu pengoplosan maupun penimbunan akan mengganggu ketersediaan stok kita. Dengan adanya tindakan hukum ini, secara tidak langsung menjaga ketahanan energi dan ketersediaan stok kita baik BBM maupun elpiji di lembaga penyalur,” jelas Eko.

Baca Juga:  Bolehkah Pemda Adopsi Fatwa MUI soal Sound Horeg sebagai Aturan Resmi?

Upaya pengawasan ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM dan elpiji bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan.

Komitmen Pengawasan

Pertamina Patra Niaga menyatakan komitmennya menjaga kelancaran distribusi energi, termasuk elpiji subsidi, agar diterima masyarakat yang berhak.

Eko juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas dukungan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.

“Kami, Pertamina Patra Niaga dan sebagai salah satu subholding di PT Pertamina (Persero) akan terus bersinergi dan berkolaborasi baik itu dengan Mabes Polri maupun dengan kepolisian daerah dalam hal penindakan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eko.

Ia turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bijak menggunakan energi dan juga melakukan pengawasan bersama,” tutur Eko.

“Tadi sudah disampaikan bisa melalui melaporkan kepada aparat hukum ataupun kepada kami di PT Pertamina melalui contact center Pertamina di 135 apabila mendapatkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun elpiji di lembaga penyalur baik itu SPBU maupun agen elpiji dan pangkalan,” pungkasnya.

Data Penindakan Kepolisian

Dalam periode 7 hingga 21 April 2026, Dirtipidter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mengamankan 330 orang tersangka terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

“Selama kurun waktu 13 hari sejak rilis kami pada 7 April 2026, Dirtipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengamankan 330 orang tersangka di 223 TKP,” jelas Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam jumpa pers, Selasa (21/4).

Adapun daerah dengan kasus terbanyak berada di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Tercatat sekitar 1.000 SPBU terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM dan gas elpiji ilegal ini.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Umumkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pemasangan Listrik di Bawah 2.200 VA

Penyalahgunaan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp243,69 miliar. Selain jeratan pidana utama, para pelaku juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti berupa bahan bakar solar, pertalite, tabung gas elpiji, serta truk yang digunakan dalam operasi ilegal.

Penindakan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi, termasuk kebijakan BBM dan penyaluran elpiji, agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat SPBU maupun agen elpiji.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending