Connect with us

Berita

OJK Bentuk Satgas untuk Usaha Keuangan Ilegal

OJK keluarkan POJK No. 14 Tahun 2024, membentuk Satgas khusus untuk menangani usaha ilegal di sektor keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.

Arthur

Published

on

OJK Bentuk Satgas untuk Usaha Keuangan Ilegal
OJK Bentuk Satgas untuk Usaha Keuangan Ilegal. Gambar: Dok. radarjambi.co.id

MPN Indonesia 7 November 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

“Dengan adanya POJK Nomor 14 Tahun 2024, kami berharap ekosistem keuangan di Indonesia semakin aman dan terpercaya. Hal ini juga melindungi pelaku usaha sektor keuangan yang legal dan berizin agar dapat tumbuh dan berkembang,” ujar Friderica pada Rabu (6/11).

Tujuan dan Fungsi Satgas

Pembentukan Satgas ini bertujuan memperkuat koordinasi antara OJK, kementerian, dan lembaga dalam upaya pencegahan serta penanganan praktik usaha tanpa izin.

Regulasi ini tidak hanya berfokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pelaku usaha berizin di sektor keuangan.

Peraturan ini mengatur definisi kegiatan usaha tanpa izin, identifikasi entitas ilegal, serta pembentukan dan peran Satgas.

Melalui regulasi ini, Satgas akan memiliki wewenang untuk mencegah dan menangani praktik usaha ilegal di sektor keuangan.

Kolaborasi antarlembaga diharapkan memperkuat keamanan sektor keuangan, sehingga meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan mendukung pertumbuhan usaha yang sah.

Struktur dan Keanggotaan Satgas

Satgas ini terdiri dari 16 anggota, yang mencakup dua otoritas, sepuluh kementerian, dan empat lembaga terkait lainnya.

Baca Juga:  OJK Tunda Skema Co-payment Asuransi yang Wajibkan Pasien Ikut Bayar 10% Biaya Klaim

Menurut Friderica, kerja sama lintas instansi dalam penyusunan POJK ini memungkinkan pengesahan regulasi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan UU P2SK.

Struktur Satgas juga akan diterapkan hingga ke tingkat daerah untuk memastikan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Tugas Satgas diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan dan pencegahan di daerah.

Rincian Substansi POJK Nomor 14 Tahun 2024

POJK Nomor 14 Tahun 2024 mencakup beberapa ketentuan utama, antara lain:

  • Definisi Kegiatan Usaha Tanpa Izin: Mengidentifikasi bentuk kegiatan usaha yang dianggap ilegal di sektor keuangan, termasuk kriteria entitas ilegal.
  • Fungsi, Tugas, dan Wewenang Satgas: Mengatur peran Satgas dalam mencegah dan menangani kegiatan usaha ilegal serta memberi kewenangan penuh dalam melaksanakan fungsi tersebut.
  • Struktur Kelembagaan Satgas: Mengatur pembentukan dan keanggotaan Satgas, termasuk organisasi di tingkat daerah, serta kewenangan setiap anggota sesuai peraturan yang berlaku.
  • Hubungan Kelembagaan: Mengatur mekanisme rapat, pertukaran data, dan kerja sama antaranggota Satgas untuk mengoptimalkan kinerja dalam menangani usaha tanpa izin.
  • Prosedur Pencegahan dan Penanganan: Menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil dalam proses pencegahan dan penanganan usaha ilegal.
  • Pelaporan, Pemantauan, dan Pendanaan: Mengatur mekanisme pelaporan berkala, pemantauan kinerja Satgas, dan alokasi dana yang dibutuhkan untuk mendukung operasional.

Penguatan Koordinasi Antar-Lembaga

POJK Nomor 14 Tahun 2024 memberikan dasar hukum untuk memperkuat koordinasi antara OJK, kementerian, dan lembaga terkait lainnya.

Melalui kolaborasi yang terstruktur, Satgas diharapkan dapat menindaklanjuti kegiatan usaha tanpa izin dengan efektif, sehingga meminimalkan dampak merugikan bagi masyarakat dan menekan ketidakpastian di sektor keuangan.

Implementasi dan Harapan terhadap Perlindungan Sektor Keuangan

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan yang berizin dan sah.

Baca Juga:  DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Debt Collector Pihak Ketiga

Regulasi ini mendukung koordinasi lintas-lembaga yang memungkinkan sektor keuangan terlindungi dari kegiatan usaha ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui POJK Nomor 14 Tahun 2024, OJK juga memberikan peringatan tegas kepada pihak yang menjalankan usaha tanpa izin di sektor keuangan agar segera mematuhi regulasi yang berlaku.

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending