Connect with us

Berita

Mendikti Tegaskan Alumni LPDP Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Alumni LPDP bebas memilih berkarier di luar negeri tanpa harus pulang ke Indonesia. Mendikti mempertimbangkan keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri.

Actress 1299250

Published

on

Mendikti Tegaskan Alumni LPDP Tak Wajib Pulang ke Indonesia
Mendikti Tegaskan Alumni LPDP Tak Wajib Pulang ke Indonesia. Gambar : Taufiq Syarifudin/detikcom

MPN Indonesia 7 November 2024 - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Dalam wawancara pada Rabu (6/11), Satryo mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena keterbatasan lapangan kerja di Indonesia yang relevan dengan keahlian para alumni LPDP.

Alasan Tidak Ada Kewajiban Pulang bagi Alumni LPDP

Satryo menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat memaksa alumni beasiswa LPDP untuk kembali karena belum tersedia cukup peluang karier di dalam negeri yang sesuai dengan keahlian mereka.

“Tidak harus, karena kita juga tidak bisa memaksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya,” ungkapnya.

Menurutnya, memaksa alumni LPDP kembali tanpa adanya wadah yang tepat justru dapat merugikan mereka.

“Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” tambahnya.

Lebih lanjut, Satryo menegaskan bahwa alumni LPDP yang berkarier di luar negeri masih dapat memberikan kontribusi positif bagi Indonesia melalui prestasi dan inovasi mereka, meskipun tidak berada di dalam negeri.

Sebagai contoh, alumni yang bekerja di perusahaan internasional atau melakukan riset di laboratorium luar negeri tetap dianggap membawa nama baik Indonesia dengan berbagai pencapaian mereka.

Tidak Ada Sanksi bagi Alumni yang Memilih Berkarier di Luar Negeri

Satryo juga memastikan bahwa alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia tidak akan dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Kemendiktisaintek Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran untuk Beasiswa dan KIP Kuliah

Ia menegaskan bahwa kewajiban kepulangan bagi alumni LPDP tidak diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Tidak ada sanksi. Kasihan. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka kerja, boleh. Kalau tempatnya tidak ada, kasihan dong dia,” ujarnya.

Satryo menambahkan bahwa investasi dalam pendidikan melalui beasiswa, termasuk program LPDP, tidak seharusnya hanya diukur dari apakah alumni kembali atau tidak.

Ia meminta publik untuk tidak mencurigai alumni yang memilih berkarier di luar negeri.

“Positif mikirnya. Jangan curiga saja. Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak, uang kembali berapa. Dia punya karier, punya prestasi. Dia tidak nganggur, dia kerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” jelasnya.

Aturan LPDP Terdahulu soal Kepulangan Alumni

Sebelumnya, LPDP menetapkan aturan bahwa penerima beasiswa yang studi di luar negeri wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah lulus.

Setelah itu, mereka diharuskan mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (rumus 2N+1) sebagai bentuk komitmen pengabdian kepada tanah air.

Bagi alumni yang gagal memenuhi ketentuan ini, LPDP berhak memberikan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa yang telah diterima atau pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.

Beberapa pengecualian diberlakukan, seperti bagi alumni yang bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia.

Alumni yang bekerja di lembaga internasional diperbolehkan tinggal lebih lama di luar negeri, dengan syarat wajib kembali setelah kontrak kerja berakhir.

Implikasi Kebijakan Baru terhadap Alumni LPDP

Pernyataan Satryo ini menunjukkan perubahan pendekatan dalam kebijakan pengelolaan alumni beasiswa LPDP, terutama terkait pemanfaatan sumber daya manusia berkualitas yang mungkin belum dapat terserap oleh pasar kerja dalam negeri.

Baca Juga:  Mulai 2026, 150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa Kuliah D4-S1 dari Pemerintah

Dengan memberikan kebebasan bagi alumni untuk berkarier di luar negeri tanpa ancaman sanksi, pemerintah berharap alumni tetap dapat berkontribusi secara tidak langsung bagi Indonesia melalui pencapaian mereka.

Trending