Lifestyle
Apakah Lapor SPT Tahunan Badan Itu Penting?
SPT Tahunan berperan penting dalam pelaporan pajak dan menghindari denda. DJP memberi perpanjangan waktu hingga 31 Mei 2026 bagi wajib pajak badan.
MPN Indonesia 1 Mei 2026 - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan pajak tersebut disampaikan di lobi KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4) sebagai relaksasi batas waktu penyampaian SPT Ttahunan Badan yang semula berakhir 30 April.
Perpanjangan ini diberikan untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo menyatakan regulasi terkait relaksasi tersebut sedang disiapkan dan akan segera diterbitkan pada hari yang sama.
“Jadi, hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh badan,” ujarnya di lobi KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4), dikutip MPN Indonesia dari laman DDTC News pada Jumat (1/5).
Ia menambahkan bahwa relaksasi ini baru mencakup perpanjangan waktu pelaporan spt tahunan badan, sementara relaksasi pembayaran PPh Pasal 29 masih dalam tahap analisis.
“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran [PPh Pasal 29] sedang kami hitung dan analisis dahulu. Kira-kira akan kami umumkan setelah analisis kami final,” jelasnya.
Dengan kebijakan pajak tersebut, wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 31 Mei 2026 untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administrasi.
Pentingnya Pelaporan SPT Tahunan dalam Sistem Pajak
Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, termasuk SPT Tahunan Badan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).
Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Bunyi dari Pasal 3 Undang-undang tersebut adalah, “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.
Self-assessment system (SAS)
Sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment system (SAS), yaitu mekanisme yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Dalam sistem ini, wajib pajak mendaftar secara mandiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP), menghitung pajak terutang berdasarkan peraturan perpajakan, memperhitungkan kredit pajak, menyetorkan kekurangan pembayaran apabila ada, serta melaporkannya melalui SPT Tahunan.
Berdasarkan Undang-Undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sanksi SPT Tahunan bagi Wajib Pajak
SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang menjadi sarana pertanggungjawaban seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam satu tahun.
Muara dari pengisian SPT Tahunan adalah munculnya jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak dalam satu tahun pajak.
Apabila wajib pajak tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Denda tersebut ditagihkan melalui surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan kantor pajak.
Apabila denda tidak dilunasi dan SPT Tahunan tidak disampaikan, wajib pajak dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak.
Pelaporan SPT Tahunan juga menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memeriksa kembali penghasilan, pajak yang telah dipotong atau dibayar, serta memastikan tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran yang tidak teridentifikasi.
Dalam praktiknya, pengisian SPT tahunan harus mencakup seluruh penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak terutang, kredit pajak, harta, serta kewajiban pada akhir tahun pajak, baik untuk orang pribadi maupun badan.
DJP juga menyediakan kanal pelaporan secara daring melalui e-filing dan e-form yang terintegrasi dalam sistem coretax DJP.
Selain itu, layanan kring pajak di 1500200 dan kantor pajak di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan apabila wajib pajak mengalami kendala dalam pelaporan spt tahunan.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
