Connect with us

Lifestyle

Cara Lapor SPT Tahunan Badan, Ini yang Harus Disiapkan!

Simak cara lapor SPT Tahunan Badan lengkap lewat Coretax hingga 31 Mei 2026.

Logompn

Published

on

Cara Lapor SPT Tahunan Badan, Ini yang Harus Disiapkan!
Ilustrasi pajak. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 Mei 2026 - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2025 hingga 31 Mei 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan di lobi KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4), seiring dengan berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan sesuai ketentuan umum perpajakan.

Perpanjangan ini dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak (KEP) yang diterbitkan pada hari yang sama sebagai bentuk relaksasi kebijakan pajak di bidang administrasi pelaporan.

“Jadi, hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh badan,” ujarnya di lobi KPP Madya Jakarta Pusat, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DDTC News pada Jumat (1/5).

Ia menjelaskan bahwa relaksasi tersebut memberikan tambahan waktu satu bulan bagi wajib pajak badan untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan tanpa dikenai sanksi administrasi.

Bimo menambahkan, regulasi yang dirilis saat ini hanya mencakup perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan dan belum mencakup relaksasi pembayaran PPh Pasal 29.

“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran [PPh Pasal 29] sedang kami hitung dan analisis dahulu. Kira-kira akan kami umumkan setelah analisis kami final,” jelasnya.

Ketentuan Batas Waktu dan Sanksi SPT Tahunan Badan

Wajib pajak badan kini memiliki waktu hingga 31 Mei 2026 untuk melaporkan SPT Tahunan Badan tanpa dikenai sanksi administrasi sebagai bagian dari kebijakan pajak yang berlaku.

Baca Juga:  PCO Bantah Kenaikan PBB di Pati Imbas dari Efisiensi Anggaran

Hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 12,7 juta spt tahunan pph tahun pajak 2025 dari wajib pajak.

Jumlah tersebut masih berada di bawah target pelaporan spt tahunan sebanyak 15,27 juta atau sekitar 83,2% dari target tahun ini.

Tata Cara Lapor SPT Tahunan Badan lewat Coretax

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi pajak.go.id, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dilakukan melalui sistem Coretax dengan alur yang seragam untuk seluruh sektor usaha, dengan perbedaan hanya pada detail pengisian lampiran sesuai sektor yang dipilih.

Proses pelaporan selalu dimulai dari pengisian formulir induk, kemudian dilanjutkan dengan pengisian lampiran yang diwajibkan oleh sistem berdasarkan jawaban wajib pajak.

Berikut tahapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax.

Tahap Persiapan Dokumen

Sebelum memulai pengisian SPT, wajib pajak badan perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen ini menjadi dasar dalam pengisian data pada formulir induk maupun lampiran.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Laporan laba rugi
  • Laporan posisi keuangan (neraca)
  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi
  • Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

Tahap Login dan Pembuatan Konsep SPT

Proses pelaporan dilakukan oleh orang pribadi yang ditunjuk untuk mempersiapkan SPT, yaitu penanggung jawab, wakil, atau kuasa wajib pajak. Tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Login ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Setelah berhasil login, lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan dengan memilih NPWP badan pada dropdown list
  • Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT
  • Pilih jenis SPT “PPh Badan”, kemudian klik lanjut
  • Pilih periode SPT tahunan dan tentukan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan
  • Pilih model SPT normal
  • Klik Buat Konsep SPT hingga konsep SPT terbentuk dan muncul dalam daftar
Baca Juga:  Jalan Tol Direncanakan bakal Kena PPN pada 2028

Setelah konsep tersedia, klik ikon pensil atau tombol lihat untuk membuka dan memulai pengisian SPT Tahunan Badan.

Tahap Pengisian Formulir Induk SPT

Pengisian SPT dimulai dari formulir induk. Pada tahap ini, wajib pajak akan menjawab sejumlah pertanyaan dengan pilihan “Ya” atau “Tidak” yang menentukan lampiran apa saja yang wajib diisi.

Pada bagian header formulir induk, wajib pajak memilih metode pembukuan yang digunakan, yaitu:

  • Stelsel Akrual (metode default)
  • Stelsel Kas (jika telah menyampaikan pemberitahuan)

Formulir induk terdiri dari 10 bagian, yaitu:

  1. Identitas wajib pajak
  2. Informasi laporan keuangan
  3. Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan tidak termasuk objek pajak
  4. Penghitungan PPh
  5. Pengurang PPh terutang
  6. PPh kurang/lebih bayar
  7. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  8. Pernyataan transaksi
  9. Lampiran lainnya
  10. Pernyataan

Informasi Laporan Keuangan (Bagian B)

Pada bagian ini, wajib pajak harus:

  • Memilih sektor usaha yang dijalankan. Pemilihan sektor menentukan jenis Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan) yang wajib diisi.
  • Menjawab apakah laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Apabila laporan keuangan diaudit dan dijawab “Ya”, maka wajib pajak harus mengisi:

  • Opini auditor
  • NIK/NPWP 16 digit kantor akuntan publik

PPh Kurang/Lebih Bayar (Bagian F)

Pada bagian ini ditentukan status pembayaran pajak. Jika hasil penghitungan menunjukkan lebih bayar, wajib pajak harus memilih prosedur pengembalian kelebihan pembayaran, yaitu:

  • Pemeriksaan
  • Pengembalian pendahuluan

Selain itu, wajib pajak juga menentukan nomor rekening bank tujuan pengembalian.

Perubahan nomor rekening dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak.

Pernyataan Transaksi (Bagian H)

Bagian ini berisi 9 pertanyaan transaksi yang harus dijawab dengan “Ya” atau “Tidak”. Pertanyaan mencakup antara lain:

  • Transaksi hubungan istimewa (related party)
  • Kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing
  • Penyertaan modal, utang, atau piutang kepada afiliasi
  • Pembebanan biaya penyusutan atau amortisasi fiskal
Baca Juga:  Bupati Pati Batal Naikkan Pajak 250% usai Ramai Diprotes

Setiap jawaban “Ya” akan memunculkan notifikasi lampiran tambahan yang wajib diisi. Sebagai contoh, apabila memilih “Ya” pada biaya penyusutan atau amortisasi, maka sistem akan mewajibkan pengisian Lampiran 9.

Tahap Pengisian Lampiran SPT

Setelah formulir induk diisi, wajib pajak perlu menggulir ke bagian atas dan melengkapi lampiran yang diwajibkan sistem.

Lampiran yang muncul menyesuaikan dengan jawaban pada formulir induk, termasuk pilihan sektor usaha dan pernyataan transaksi.

Pengisian lampiran dilakukan sesuai data keuangan dan transaksi yang telah disiapkan pada tahap awal.

Setiap lampiran harus dilengkapi sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran dan pelaporan.

Tahap Pembayaran dan Pelaporan SPT

Setelah seluruh lampiran diisi, wajib pajak kembali ke formulir induk untuk memastikan nilai PPh yang masih harus dibayar telah sesuai. Selanjutnya dilakukan langkah berikut:

  • Membaca dan memberi tanda centang pada pernyataan di Bagian J
  • Klik tombol Bayar dan Lapor

Jika status SPT menunjukkan Kurang Bayar, sistem akan menawarkan metode pelunasan berupa:

  • Menggunakan deposit pajak (apabila saldo mencukupi)
  • Membuat kode billing

Wajib pajak memilih salah satu metode pembayaran yang tersedia. Setelah itu, SPT ditandatangani dengan:

  • Memilih penyedia tanda tangan
  • Memasukkan passphrase
  • Klik tombol Simpan
  • Klik tombol Konfirmasi Tanda Tangan apabila passphrase telah sesuai

Status Akhir Pelaporan

Status akhir pelaporan ditentukan berdasarkan kondisi pembayaran:

  • Jika status SPT Nihil atau Lebih Bayar, atau pembayaran dilakukan menggunakan deposit, maka SPT otomatis berstatus Dilaporkan.
  • Jika pembayaran dilakukan menggunakan kode billing, status SPT berubah menjadi Menunggu Pembayaran dan akan otomatis menjadi Dilaporkan setelah pelunasan dilakukan.

Seluruh tahapan tersebut merupakan alur pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax, dimulai dari persiapan dokumen hingga status akhir pelaporan sesuai kondisi pembayaran yang dilakukan wajib pajak badan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita21 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti30 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi37 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal47 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita5 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Trending