Berita
Mendikti Ingatkan ASN, TNI, dan Polri Penerima LPDP Harus Pulang untuk Mengabdi
Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan penerima Beasiswa LPDP yang bekerja di instansi pemerintah diwajibkan untuk kembali ke Indonesia.
MPN Indonesia 8 November 2024 - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bekerja di instansi pemerintah diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Hal ini disampaikan Satryo dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (6/11).
Menurut Satryo, ketentuan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang dibiayai negara melalui beasiswa LPDP.
“Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan ke luar untuk kembali lagi atau tugas belajar, ya itu harus pulang,” kata Satryo.
Penerima LPD Biasa Tidak Diwajibkan Kembali ke Indonesia
Untuk penerima beasiswa LPDP yang tidak berasal dari instansi pemerintah atau yang bukan bagian dari ASN, TNI, dan Polri, Satryo menyebutkan bahwa mereka tidak diwajibkan untuk segera pulang.
Satryo memahami bahwa di dalam negeri mungkin belum tersedia lapangan kerja yang sesuai dengan keahlian yang diperoleh di luar negeri.
“Bagi yang bukan dari instansi pemerintah, secara ideal memang sebaiknya pulang, namun jika belum ada pekerjaan yang sesuai, mereka diberi waktu untuk mencari pengalaman atau memperdalam ilmu di luar negeri,” jelasnya.
Sebut Investasi Pendidikan Tak Pernah Merugikan
Menanggapi kekhawatiran bahwa pembiayaan LPDP mungkin akan sia-sia jika penerima beasiswa tidak kembali, Satryo menegaskan bahwa investasi dalam pendidikan tetap memberi manfaat jangka panjang.
“Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Kalau dia di luar negeri berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik, tidak ada masalah,” ujarnya.
Satryo juga menyebutkan bahwa mayoritas alumni LPDP telah kembali ke Indonesia dan mengabdi, serta hingga kini belum ada laporan mengenai alumni LPDP yang memilih menetap di luar negeri secara permanen.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
