Berita
Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK
Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MPN Indonesia 17 Mei 2026 - Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai pengaturan mengenai kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga menciptakan pembagian peran yang kaku dalam pernikahan.
Permohonan tersebut diajukan terhadap ketentuan yang mengatur suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengelola urusan rumah tangga.
Dalam ketentuan yang diuji, Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.
Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebutkan, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Menurut Moratua, ketentuan itu bertentangan dengan konsep hubungan setara dalam perkawinan modern yang dibangun atas prinsip kemitraan.
Minta Perubahan Makna
Permohonan yang diajukan Moratua Silaban berfokus pada perubahan pemaknaan terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.
Dalam permohonannya, dia meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus.”
Pernah Alami Konflik
Dalam permohonannya, Moratua mengaku pernah mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut.
Dia menyebut harus menanggung beban finansial yang dianggap tidak proporsional hingga berujung pada sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.
Selain itu, pemohon menyatakan hak konstitusionalnya terkait perlindungan harta benda turut terganggu setelah barang-barang berharganya disebut diambil secara sepihak oleh pihak istri.
“Dugaan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Moratua dalam persidangan.
MK Minta Argumentasi Diperkuat
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum dalam permohonannya.
Menurut Daniel, permintaan perubahan pemaknaan norma harus dibangun dengan dasar argumentasi yang kuat.
Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pemohon diberikan kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
