Teknologi
Pasutri Foundem Tuntut Google hingga Menang Dapat Ganti Rugi Rp40 Triliun
Setelah perjuangan panjang, pasangan Shivaun dan Adam Raff melanjutkan gugatan perdata terhadap Google.
MPN Indonesia 11 November 2024 - Google, perusahaan teknologi terkemuka, menghadapi gugatan dari pasangan pendiri situs Foundem, Shivaun Raff dan Adam Raff.
Mereka menuduh Google melakukan penyalahgunaan dominasi pasar yang merugikan bisnis mereka selama lebih dari satu dekade.
Dugaan tersebut berawal ketika Google diklaim menurunkan peringkat situs Foundem di hasil pencariannya, sehingga mengakibatkan kerugian finansial besar bagi perusahaan perbandingan harga tersebut.
Kasus yang Berlangsung 15 Tahun
Pada Juni 2006, Shivaun dan Adam Raff meluncurkan Foundem sebagai situs perbandingan harga yang memungkinkan pengguna mencari dan membandingkan berbagai produk.
Tidak seperti situs serupa yang biasanya fokus pada kategori spesifik, Foundem menawarkan perbandingan harga lintas kategori, dari pakaian hingga tiket pesawat.
Namun, situs ini segera menghadapi masalah ketika dikenakan penalti otomatis oleh filter spam Google.
Penalti ini menyebabkan Foundem muncul di bagian terbawah hasil pencarian untuk kata kunci utama seperti “perbandingan harga” dan “perbandingan belanja,” membuat situs mereka sulit ditemukan oleh pengunjung.
Akibat penalti tersebut, Foundem kesulitan mendatangkan pendapatan karena tergantung pada klik dari pengunjung yang diarahkan ke situs produk terkait.
Adam Raff menyatakan bahwa performa situs mereka di mesin pencarian lain tetap stabil, tetapi ketergantungan pengguna pada Google memperumit situasi.
Setelah lebih dari dua tahun meminta pencabutan penalti dari Google tanpa tanggapan, pasangan ini akhirnya memilih jalur hukum.
Denda Komisi Eropa untuk Google pada 2017
Pada 2010, pasangan Raff melaporkan kasus ini ke regulator di Inggris, Amerika Serikat, dan Belgia, mengungkapkan keprihatinan mereka tentang dominasi Google yang berpotensi membatasi akses bisnis kecil yang bergantung pada traffic pencarian.
Komisi Eropa kemudian membuka penyelidikan antimonopoli, yang pada Juni 2017 memutuskan bahwa Google menyalahgunakan posisinya dengan mengutamakan produk dan layanan sendiri dalam hasil pencarian.
Google pun didenda sebesar 2,4 miliar euro (sekitar Rp40 triliun) oleh Komisi Eropa.
Menurut Shivaun Raff, denda tersebut merupakan langkah penting dalam regulasi perusahaan teknologi besar.
Meski demikian, Google tidak langsung menerima putusan itu dan selama tujuh tahun berikutnya mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Pada September 2024, Pengadilan Eropa menolak banding Google, sehingga putusan Komisi Eropa tetap berlaku.
Perjuangan Hukum Pasangan Raff
Shivaun dan Adam mengakui bahwa perjuangan hukum ini sangat melelahkan.
Awalnya, mereka menduga penurunan peringkat Foundem di Google hanyalah masalah teknis.
Namun, seiring waktu, mereka menemukan pola yang merugikan situs-situs pesaing Google.
Pasangan ini berusaha membawa kasus tersebut ke media, tetapi dampaknya terbatas.
Pada akhir 2008, situs mereka mengalami peningkatan traffic setelah dinobatkan sebagai situs perbandingan harga terbaik di Inggris oleh The Gadget Show, Channel 5.
Namun, upaya mereka untuk kembali berkomunikasi dengan Google tidak mendapat respons yang diharapkan.
Gugatan Perdata terhadap Google
Meski sudah ada putusan dan denda dari Komisi Eropa, pasangan Raff belum menyerah.
Mereka mengajukan gugatan perdata terhadap Google dengan sidang yang dijadwalkan pada semester pertama 2026.
Gugatan ini menuntut kompensasi atas kerugian yang mereka alami, termasuk penurunan traffic dan pendapatan akibat penalti Google.
Adam Raff mengungkapkan bahwa jika tahu kasus ini akan memakan waktu belasan tahun, mungkin mereka tidak akan melanjutkan perjuangan hukum ini.
Meski begitu, menurutnya, langkah ini penting untuk memperjuangkan keadilan bagi bisnis kecil yang mengandalkan aksesibilitas dari mesin pencari.
Penyelidikan Terhadap Alphabet pada 2024
Pada Maret 2024, Komisi Eropa kembali membuka penyelidikan terhadap Alphabet, perusahaan induk Google, terkait Undang-Undang Pasar Digital baru.
Penyelidikan ini menyoroti dugaan bahwa Google masih memprioritaskan produk dan layanan mereka dalam hasil pencarian.
Google mengklaim telah melakukan penyesuaian sesuai putusan 2017, dengan menyatakan bahwa mereka telah mengalihkan miliaran klik ke lebih dari 800 situs perbandingan harga dalam tujuh tahun terakhir.
Meski demikian, Google tetap menolak klaim yang diajukan oleh Foundem dan berkomitmen melawan gugatan tersebut di pengadilan.
Meskipun pasangan Raff memandang putusan Komisi Eropa sebagai kemenangan, mereka akhirnya harus menutup Foundem pada 2016 akibat kesulitan finansial yang terus-menerus.
Google, sebagai perusahaan teknologi yang mendominasi industri pencarian online, kini tetap berada di bawah pengawasan terkait dugaan praktik antimonopoli yang bisa berdampak merugikan bagi bisnis kecil.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
