Connect with us

Otomotif

Resmi Meluncur, Intip Keunggulan SIM Digital!

Korlantas memperkenalkan SIM digital terintegrasi ETLE dan drone tilang elektronik untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan lalu lintas.

Logompn

Published

on

Resmi Meluncur, Intip Keunggulan SIM Digital!
Resmi Meluncur, Intip Keunggulan SIM Digital! Gambar: Instagram/@divisihumaspolri

MPN Indonesia 27 Mei 2026 - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan SIM digital sebagai inovasi layanan administrasi lalu lintas yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan menampilkan surat izin mengemudi melalui aplikasi di ponsel.

Peluncuran dilakukan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (22/5).

Transformasi ini dikembangkan secara nasional oleh Korlantas untuk memudahkan mobilitas pengemudi serta meningkatkan efisiensi pemeriksaan lalu lintas melalui sistem terpusat berbasis server.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Wibowo dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Implementasi penuh sistem ini nantinya membuat pengendara tidak lagi wajib menunjukkan kartu fisik saat pemeriksaan, karena verifikasi dilakukan melalui sistem digital terpusat milik korlantas.

Mekanisme Verifikasi dan Sistem Keamanan

Dalam penerapannya, pengendara cukup membuka aplikasi Digital Korlantas Polri saat pemeriksaan atau razia di jalan.

QR code yang tersedia pada SIM digital akan dipindai menggunakan perangkat milik petugas.

Dalam hitungan detik, data kepemilikan surat izin mengemudi, masa berlaku, hingga jenis SIM akan muncul dan terverifikasi secara real-time melalui sistem server terpusat.

Sistem ini dirancang berbeda dari sekadar foto SIM yang tersimpan di galeri ponsel.

QR code tersebut berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan serta tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan.

Baca Juga:  Apa Syarat Bikin SIM?

Selain itu, SIM digital telah memiliki sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melindungi data pemilik.

Integrasi Layanan dan Tahap Implementasi

Selain mempermudah pemeriksaan, SIM digital juga terintegrasi dengan berbagai layanan lalu lintas berbasis elektronik.

Pengguna dapat mengakses fitur perpanjangan surat izin mengemudi secara online, menerima notifikasi masa berlaku, hingga terhubung dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pada kesempatan yang sama, Korlantas juga meluncurkan inovasi ETLE drone mobile atau drone tilang elektronik.

Menurut Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, sistem tersebut digunakan untuk menangkap potensi pelanggaran lalu lintas di berbagai ruas jalan serta mampu melakukan pengenalan wajah untuk verifikasi.

“Untuk menghindari kesalahan di dalam penindakan lalu lintas, juga bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem pengindraan wajah,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia melalui laman Tribratanews pada Rabu (27/5).

Meskipun implementasi penuh akan membuat kartu fisik hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan yang dapat disimpan di rumah, Korlantas menegaskan bahwa penerapan menyeluruh masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” kata Wibowo.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending