Connect with us

Berita

Polisi Ungkap Kasus Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Akibat Terima Video Porno

Seorang anak berusia 14 tahun di Padangsidempuan dijadikan sebagai tersangka usai dikirim video porno oleh temannya.

Pexels photo

Published

on

Polisi Ungkap Kasus Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Akibat Terima Video Porno
Polisi Ungkap Kasus Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Akibat Terima Video Porno. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Tiktok/@novie.hrp

MPN Indonesia 12 November 2024 - Seorang anak berusia 14 tahun di Padangsidempuan viral setelah ayahnya, Tumpal Pardede, mengunggah video berisi keluhan di media sosial.

Dalam video tersebut, Tumpal mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepolisian yang menetapkan anaknya sebagai tersangka setelah menerima kiriman video porno melalui ponsel dari seorang teman.

Tumpal pun meminta perhatian dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Permohonan Ayah Korban kepada Presiden Prabowo

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @medanheadlines pada Senin (11/11), Tumpal menyampaikan permohonannya agar Presiden Prabowo dan Kapolri memperhatikan kasus yang menimpa anaknya.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Kapolri Listyo Sigit agar memperhatikan keadilan hukum bagi anak saya,” ujar Tumpal.

Menurut Tumpal, video tersebut diterima oleh anaknya dari seorang teman yang diketahui adalah anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padangsidempuan, Julpan Tambunan.

Anaknya yang masih di bawah umur kini dijadikan tersangka atas penerimaan video tersebut, yang dianggap sebagai tindakan asusila oleh pihak kepolisian.

Tumpal merasa ini tidak adil karena anaknya hanyalah penerima, bukan pelaku penyebaran video.

Tanggapan Polres Padangsidempuan

Menanggapi laporan Tumpal, Kepala Seksi Humas Polres Padangsidempuan, AKP Kenborn Sinaga, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus ini sesuai prosedur.

Dalam perkembangan kasus, kedua belah pihak saling melaporkan terkait dugaan tindakan asusila.

“Kami sudah mengadakan rapat, dan kedua pihak ini memang saling lapor. Kasusnya terkait asusila,” kata Kenborn.

Baca Juga:  Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya, Ini Penyebabnya

AKP Kenborn menambahkan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan, dan berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Laporannya sudah ada, namun kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Upaya Mediasi yang Belum Membuahkan Hasil

Polres Padangsidempuan juga telah melakukan upaya mediasi antara kedua keluarga terkait hingga tiga kali. Namun, mediasi tersebut belum berhasil mencapai kesepakatan damai.

Kenborn menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus berupaya agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa perlu melanjutkan perselisihan ini.

“Mediasi sudah dilakukan tiga kali, tetapi belum ada hasil yang disepakati,” kata Kenborn.

Rencana Mediasi Lanjutan Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Sebagai langkah lanjutan, Polres Padangsidempuan berencana mengadakan mediasi kembali pada Selasa (12/11) dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, dengan harapan ada kesepakatan yang bisa diterima oleh kedua pihak.

“Besok, kami berencana melibatkan FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perangkat pemerintahan untuk mediasi di Mapolres,” jelas Kenborn.

Trending