Berita
Polisi Ungkap Kasus Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Akibat Terima Video Porno
Seorang anak berusia 14 tahun di Padangsidempuan dijadikan sebagai tersangka usai dikirim video porno oleh temannya.
MPN Indonesia 12 November 2024 - Seorang anak berusia 14 tahun di Padangsidempuan viral setelah ayahnya, Tumpal Pardede, mengunggah video berisi keluhan di media sosial.
Dalam video tersebut, Tumpal mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepolisian yang menetapkan anaknya sebagai tersangka setelah menerima kiriman video porno melalui ponsel dari seorang teman.
Tumpal pun meminta perhatian dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Permohonan Ayah Korban kepada Presiden Prabowo
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @medanheadlines pada Senin (11/11), Tumpal menyampaikan permohonannya agar Presiden Prabowo dan Kapolri memperhatikan kasus yang menimpa anaknya.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Kapolri Listyo Sigit agar memperhatikan keadilan hukum bagi anak saya,” ujar Tumpal.
Menurut Tumpal, video tersebut diterima oleh anaknya dari seorang teman yang diketahui adalah anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padangsidempuan, Julpan Tambunan.
Anaknya yang masih di bawah umur kini dijadikan tersangka atas penerimaan video tersebut, yang dianggap sebagai tindakan asusila oleh pihak kepolisian.
Tumpal merasa ini tidak adil karena anaknya hanyalah penerima, bukan pelaku penyebaran video.
Tanggapan Polres Padangsidempuan
Menanggapi laporan Tumpal, Kepala Seksi Humas Polres Padangsidempuan, AKP Kenborn Sinaga, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus ini sesuai prosedur.
Dalam perkembangan kasus, kedua belah pihak saling melaporkan terkait dugaan tindakan asusila.
“Kami sudah mengadakan rapat, dan kedua pihak ini memang saling lapor. Kasusnya terkait asusila,” kata Kenborn.
AKP Kenborn menambahkan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan, dan berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Laporannya sudah ada, namun kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Upaya Mediasi yang Belum Membuahkan Hasil
Polres Padangsidempuan juga telah melakukan upaya mediasi antara kedua keluarga terkait hingga tiga kali. Namun, mediasi tersebut belum berhasil mencapai kesepakatan damai.
Kenborn menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus berupaya agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa perlu melanjutkan perselisihan ini.
“Mediasi sudah dilakukan tiga kali, tetapi belum ada hasil yang disepakati,” kata Kenborn.
Rencana Mediasi Lanjutan Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Sebagai langkah lanjutan, Polres Padangsidempuan berencana mengadakan mediasi kembali pada Selasa (12/11) dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, dengan harapan ada kesepakatan yang bisa diterima oleh kedua pihak.
“Besok, kami berencana melibatkan FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perangkat pemerintahan untuk mediasi di Mapolres,” jelas Kenborn.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
