Connect with us

Berita

Mendiktisaintek: Ada 122 Program Studi Ditutup Sepanjang 2026

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan sebanyak 122 program studi ditutup sepanjang 2026.

Logompn

Published

on

Mendiktisaintek Ada 122 Program Studi Ditutup Sepanjang
Mendiktisaintek: Ada 122 Program Studi Ditutup Sepanjang 2026. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Juni 2026 - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan sebanyak 122 program studi ditutup sepanjang 2026.

Langkah itu diambil berdasarkan usulan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

“Sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara baik PTN maupun PTS,” kata Brian dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR, Jakarta, Selasa (2/6).

Ia pun menjelaskan bahwa kebijakan penutupan prodi bukan kewenangan Kemendiktisaintek.

“Kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami,” tegasnya.

Alasan Penutupan Program Studi

Brian menjelaskan bahwa perubahan pada program studi dilakukan dengan berbagai pertimbangan dari pihak perguruan tinggi.

Beberapa di antaranya karena jumlah mahasiswa yang menurun atau adanya kebutuhan untuk mengganti nama dan substansi program studi agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri.

“Seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria, karena ketika lulusan aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula pengembangan substansi pada jurusan teknik elektro yang berkembang menjadi bidang artificial intelligence (AI), machine learning, atau robotics.

“Jadi yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi. Kenapa? karena sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan teknik elektro, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics,” ujarnya.

Ketentuan Penutupan Program Studi

Brian menegaskan bahwa kebijakan pendidikan di kementeriannya tetap merujuk pada dua ketentuan utama dalam perubahan atau penutupan program studi, yaitu berdasarkan usulan dari perguruan tinggi atau berdasarkan sanksi pelanggaran berat.

Baca Juga:  Lapangan Padel Resmi Dikenakan Pajak Hiburan Sebesar 10 Persen

“Jadi untuk kebijakan yang ada di kami adalah tetap merujuk pada dua ketentuan yang ada, yaitu berdasarkan usulan maupun berdasarkan sanksi pelanggaran berat,” ujarnya.

“Sekali lagi, kami sampaikan alih-alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai dengan kebutuhan industri,” sambung dia.

Kampus Lakukan Evaluasi Berkala

Menurut Brian, perguruan tinggi melakukan evaluasi program studi secara berkala setiap tiga atau empat tahun.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kurikulum dan substansi pembelajaran dengan perkembangan serta kebutuhan industri.

Ia menyampaikan bahwa melalui evaluasi tersebut, Badan Kerja Program Studi di kampus akan merekomendasikan penyesuaian yang diperlukan.

“Sehingga nantinya mereka akan merekomendasikan seperti apa sesungguhnya penyesuaian yang perlu dilakukan, apakah perlu masih diajarkan fundamental untuk bidang tersebut, apakah kemudian berlanjut kepada bidang yang lebih implementatif dan sebagainya,” jelasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending