Connect with us

Berita

Kapolri: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Wewenang Jaksa

Kapolri menyebut kewenangan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa kini berada di pihak kejaksaan.

Logompn

Published

on

Kapolri Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Wewenang Jaksa
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 24 Juni 2026 - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kewenangan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, telah beralih dari kepolisian kepada pihak kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan di Lapangan Seswan Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6), setelah proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum selesai dilakukan.

“Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap II, di mana penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” ujar Sigit dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Sigit kembali menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa tidak lagi berada dalam kewenangan institusi kepolisian.

“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ungkapnya.

Pelimpahan Tahap Dua

Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Keduanya kemudian dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

Proses pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidikan kasus dinyatakan lengkap.

Dalam tahap ini, kepolisian menyerahkan seluruh dokumen administrasi penyidikan, barang bukti, serta tersangka kepada kejaksaan.

Dengan demikian, seluruh proses hukum selanjutnya, termasuk penahanan, menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Kewenangan Kejaksaan

Pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tersebut.

Baca Juga:  Pejabat Diminta Naik Angkutan Umum, Bahlil: Nanti Saya Ajarin Naik Angkot, Itu Ilmu Saya

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan dari tim jaksa penuntut umum, termasuk adanya permohonan dari kuasa hukum serta jaminan dari keluarga tersangka.

Marcelo menyampaikan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada komitmen para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada awak media, Senin (22/6).

Meski tidak ditahan, para tersangka tetap harus menjalani proses hukum dan memenuhi wajib lapor sambil menunggu persidangan.

(RIF/NID/RAD)

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita26 seconds ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita8 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita32 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti41 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi48 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal58 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Trending