Berita
OJK: Postingan Instagram Kini Bisa Jadi Penentu Kelulusan Kredit
OJK memperkenalkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dengan memanfaatkan data dari media sosial dan tagihan utilitas untuk menilai kelayakan kredit.
MPN Indonesia 18 November 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan sistem Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau Initiative Credit Scoring (ICS) yang memanfaatkan data dari berbagai sumber, termasuk media sosial seperti Instagram, sebagai indikator dalam menilai kelayakan kredit.
Sistem ini dirancang untuk melengkapi layanan informasi keuangan yang telah tersedia melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
PKA Mempermudah Penilaian Kredit
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, PKA bertujuan untuk mempermudah pemberi kredit dalam menilai kelayakan kredit individu maupun perusahaan.
Sistem ini memungkinkan pemanfaatan berbagai sumber data sebagai acuan penilaian.
“Informasi apa pun yang relevan, termasuk dari media sosial, dapat dimanfaatkan untuk menilai kelayakan kredit seseorang. Dengan demikian, pemberi kredit tidak hanya bergantung pada satu sumber data,” ujar Dian di Jakarta pada Selasa (12/11).
Sumber data yang digunakan PKA mencakup catatan pembayaran utilitas, seperti tagihan listrik dan telepon, serta aktivitas pengguna di media sosial.
Kerja Sama dengan Berbagai Lembaga
Untuk mengimplementasikan PKA, OJK akan bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan lembaga lain yang terkait.
Salah satu elemen penting adalah data yang diperoleh dari media sosial, termasuk Instagram.
“Nanti kita akan bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan berbagai lembaga. Data ini akan dikelola secara terstruktur untuk mendukung proses penilaian kelayakan calon debitur,” jelas Dian.
Dian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di platform tersebut dapat memengaruhi skor kredit.
Solusi bagi Individu Tanpa Sejarah Kredit
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, menyebutkan bahwa penggunaan data alternatif, seperti riwayat media sosial dan catatan utilitas, menawarkan solusi bagi individu tanpa sejarah kredit.
“Banyak individu yang tidak memiliki data historis kredit sering kali mengalami penolakan saat mengajukan pendanaan. Dengan sistem ini, data alternatif seperti aktivitas di media sosial dan tagihan utilitas akan dimanfaatkan untuk memberikan penilaian yang lebih inklusif,” kata Hasan.
PKA diharapkan dapat memperluas akses kredit, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh oleh layanan perbankan (unbanked), sekaligus membuka peluang baru bagi pemberi pinjaman.
Integrasi dengan Sistem Kredit yang Ada
Sistem PKA akan diintegrasikan dengan data yang tersedia di SLIK OJK dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Hasan menjelaskan bahwa LPIP fokus pada data historis kredit, sementara PKA dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak memiliki rekam jejak kredit.
“Banyak masyarakat kita yang belum memiliki data historis kredit, sehingga tidak terlayani oleh sistem konvensional. PKA hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Hasan.
Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Selain memperluas akses kredit, sistem PKA juga berperan dalam mengurangi risiko gagal bayar.
Dengan memanfaatkan data dari berbagai sumber, pemberi pinjaman dapat memperoleh gambaran lebih akurat mengenai kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban finansial mereka.
Mendorong Regulasi Keuangan yang Inklusif
OJK memastikan bahwa kehadiran regulasi ini akan menjadikan sistem penilaian kredit di Indonesia lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang lebih luas.
Kehati-hatian dalam memanfaatkan data media sosial, seperti Instagram, diimbau untuk mendukung pelaksanaan sistem ini secara efektif.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
