Connect with us

Berita

Bos BGN Larang SPPG Masak Pakai Bahan-Bahan Bersubsidi

Kepala BGN Sudaryono melarang SPPG menggunakan Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP untuk memasak menu MBG.

Logompn

Published

on

Bos BGN Larang SPPG Masak Pakai Bahan-Bahan Bersubsidi
Bos BGN Larang SPPG Masak Pakai Bahan-Bahan Bersubsidi. Gambar: Dok. BGN

MPN Indonesia 28 Juli 2026 - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan bahan-bahan bersubsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7), sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai ketentuan.

Larangan tersebut mencakup penggunaan minyak goreng Minyakita, LPG 3 kilogram, serta beras SPHP.

“Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP, enggak boleh,” ujar Sudaryono.

Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran

Badan Gizi Nasional membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan.

Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan dapur SPPG yang masih menggunakan bahan bersubsidi dalam operasionalnya.

Ia juga menegaskan bahwa BGN akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut, mulai dari teguran hingga penutupan dapur.

“Kalau ada, misalnya menemukan di soal media, silakan dilaporkan dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri curhat. Akan kita beri teguran curhat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel, ya kita tutup dapurnya,” ucapnya.

Aturan Pembelian Bahan Pangan

Selain larangan penggunaan bahan bersubsidi, Badan Gizi Nasional juga mengatur mekanisme pembelian bahan pangan oleh dapur SPPG.

Kepala dapur diwajibkan mengacu pada Harga Acuan Pemerintah (HAP) dalam melakukan pembelian, meskipun harga pasar sedang mengalami penurunan.

Sudaryono mencontohkan kondisi harga telur di tingkat peternak yang sempat turun signifikan.

“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian jatuh sampai Rp12.000, Rp15.000. Maka kepala dapur harus membeli telur bukan di Rp12.000, Rp15.000, tetapi di harga acuan pemerintah untuk memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Insentif SPPG bakal Diubah, Tak Lagi Rp6 Juta per Hari

“Saya ulangi, nanti kalau Anda menemukan harga telur murah sekali, tetap beli sesuai dengan harga acuan pemerintah,” tegasnya.

Tujuan Stabilitas Harga dan Pasokan

Menurut Sudaryono, kebijakan dalam program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga berfungsi sebagai stabilisator harga di tingkat produsen.

Program ini dirancang untuk menjaga keseimbangan harga agar petani, peternak, dan nelayan tidak mengalami kerugian akibat fluktuasi pasar.

“Itu memang tujuan dari MBG sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga di level paling bawah, atau flooring price, untuk memastikan peternak dan petani tidak dirugikan,” imbuhnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending