Politik
MK Putuskan Pencemaran Nama Baik Presiden-Wapres Hanya Bisa Dilaporkan yang Bersangkutan
MK menegaskan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses setelah ada aduan dari pihak bersangkutan atau kuasa hukumnya.
MPN Indonesia 14 Agustus 2026 - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan dugaan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diproses jika adukan langsung oleh pihak bersangkutan.
Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/8).
Pada putusannya, MK menyatakan, Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
MK menegaskan norma harus dimaknai menjadi tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.
Pengaduan Hanya Dapat Dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden
MK menegaskan proses hukum atas dugaan penghinaan baru dapat dimulai apabila terdapat pengaduan tertulis dari pihak yang menjadi sasaran langsung.
Selain dilakukan secara langsung, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kuasa hukum yang memperoleh kuasa khusus.
“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya,” jelas MK dalam keterangan resmi pada Rabu (12/8).
MK menilai ketentuan tersebut diperlukan agar tidak ada pihak lain yang mengatasnamakan kepala negara dalam memulai proses pidana.
MK Tegaskan Subjek Pengadu dalam Hukum dan Perundang-undangan
Perkara ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan 12 mahasiswa terhadap Pasal 218 KUHP.
Para pemohon meminta pasal tersebut dihapus karena dinilai menimbulkan fear effect yang membuat masyarakat membatasi penyampaian kritik dan pendapat di ruang publik.
Selain itu, dalil yang meminta Pasal 218 dan Pasal 219 dihapus tidak beralasan menurut hukum.
Namun, permohonan dikabulkan sebagian dengan memberikan penegasan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Hakim jelaskan tujuan penegasan sebagai penyelarasan norma hukum dan perundang-undangan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai subjek pengadu.
Pasal-Pasal yang Diuji dalam Perkara
Permohonan pengujian berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP.
Pasal 218 mengatur setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden di muka umum dapat dipidana penjara.
Pidana tersebut dijatuhi paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Pada ayat berikutnya ditegaskan, perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk penyerangan terhadap harkat dan martabat pada ayat pertama.
Sementara itu, Pasal 220 sebelumnya hanya menyebut tindak pidana tersebut dituntut berdasarkan aduan.
Menurut MK, rumusan tersebut masih dapat menimbulkan penafsiran bahwa pengadu tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.
Karena itu, norma tersebut dipertegas sehingga hanya Presiden atau Wakil Presiden yang memiliki hak mengajukan aduan.
Pertimbangan MK Mengenai Putusan
Pada pertimbangan MK menyatakan, penilaian mengenai ada atau tidaknya serangan terhadap kehormatan tidak dapat diserahkan kepada pihak lain.
MK juga mengutip Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya mengatur bahwa penuntutan penghinaan terhadap kepala negara harus berdasarkan pengaduan.
Namun, putusan tersebut belum mengatur secara tegas pihak yang memiliki hak mengajukan pengaduan.
Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengadu hanya dapat berasal dari Presiden, Wakil Presiden, atau kuasa hukum yang memperoleh kuasa khusus.
Dengan putusan tersebut, Pasal 220 ayat (1) KUHP kini dimaknai sebagai delik aduan absolut.
Penegakan hukum atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan setelah terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan secara langsung sesuai ketentuan dalam hukum dan perundang-undangan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
