Connect with us

Politik

Haris Azhar Kritisi Tim 12 Pembentukan RKUHAP yang Diisi Hakim, Jaksa, hingga Polisi

Haris Azhar mengkritik pembentukan Tim 12 yang menyusun DIM RKUHAP karena beranggotakan aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan hakim.

Logompn

Published

on

Haris azhar kritisi tim 12 pembentukan rkuhap yang diisi hakim, jaksa, hingga polisi
Haris Azhar Kritisi Tim 12 Pembentukan RKUHAP yang Diisi Hakim, Jaksa, hingga Polisi | Gambar: Tangkapan Layar YouTube/Najwa Shihab

MPN Indonesia 16 Agustus 2025 - Aktivis hukum Haris Azhar mengkritik pembentukan Tim 12 yang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) karena beranggotakan aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan hakim.

Menurutnya, keberadaan mereka menimbulkan konflik kepentingan karena RKUHAP akan mengatur langsung tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut.

Haris menilai keberadaan aparat penegak hukum dalam Tim 12 berpotensi membuat rancangan undang-undang ini lebih mengakomodasi perspektif lembaga penegak hukum dibanding kepentingan perlindungan hak masyarakat.

“Kalau negaranya otoriter, negaranya punya kepentingan karena kapolrinya ditunjuk sama presiden, presidennya dipilih dari partai politik, partai politiknya masih berkuasa. Repot. KUHP kita jadi alat politik. Itu yang kami rasakan,” katanya dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Najwa Shihab, Selasa (12/8).

Kewenangan Penyelidikan dalam Draf RKUHAP Dinilai Berisiko

Perwakilan koalisi masyarakat sipil, Maidina Rahmawati yang juga hadir dalam program tersebut turut mencontohkan kewenangan polisi yang justru diperluas dalam draf RKUHAP.

Menurutnya, sejumlah metode seperti undercover buying dan control delivery yang seharusnya masuk ke ranah penyidikan justru dimasukkan sebagai bagian dari penyelidikan.

Ia menilai hal ini bertentangan dengan definisi penyelidikan yang pada dasarnya hanya bertujuan mengonfirmasi apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.

Haris yang berpengalaman dalam mendampingi korban pun turut menjelaskan adanya risiko legitimasi terhadap praktik yang tidak sesuai KUHAP.

Ia menyebut restorative justice (RJ) kerap dijadikan alasan penghentian perkara tanpa mekanisme keberatan, bahkan dalam kasus kekerasan seksual.

“Tiba-tiba kasusnya berhenti dibungkus dengan nama RJ. Orang tua korban didatangi penyidik dan diancam dilaporkan balik jika menolak RJ,” ujarnya.

Baca Juga:  Andre Rosiade Temui Massa Demo, Janji bakal Sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

YLBHI juga Sampaikan Kritik terhadap Penyusunan RKUHAP

Sebelumnya, Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, mendesak DPR mengulang pembahasan RKUHAP dari awal secara terbuka.

Ia menilai sebagian substansi DIM yang disusun Tim 12 membahayakan kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat adat, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Isnur juga menyoroti absennya evaluasi mekanisme praperadilan, yang sering kali hanya menjadi formalitas dan tidak menguji upaya paksa secara serius.

Lebih lanjut, ia menegaskan, draf RKUHAP saat ini menghilangkan pengaturan hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) yang pernah ada dalam draf 2012.

Menurutnya, mekanisme HPP penting untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia sebelum aparat melakukan penangkapan atau penggeledahan. Ia mencontohkan, kasus tes urin terhadap warga negara Malaysia di konser DWP dapat dicegah jika HPP dijalankan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending