Connect with us

Berita

Komdigi Keluarkan SE, Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Komdigi melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Pelanggan juga dapat memilih rollover, perpanjangan masa aktif hingga refund.

Logompn

Published

on

Komdigi Keluarkan SE, Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Komdigi Keluarkan SE, Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet. Gambar: Dok. Kementerian Komunikasi dan Digital/Pey HS

MPN Indonesia 31 Agustus 2026 - Komdigi terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghanguskan kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Kebijakan pemerintah yang diterbitkan pada Kamis (28/8) itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Aturan tersebut juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ucap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Komdigi pada Senin (31/8).

Menurutnya, kementerian masih menerima berbagai aduan masyarakat terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Karena itu, aturan baru diterbitkan agar seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Pilihan Layanan Diserahkan kepada Pelanggan

Selain melindungi sisa kuota, aturan tersebut mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan layanan.

Pelanggan dapat menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

Bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat disediakan, yaitu:

  1. Akumulasi kuota (rollover);
  2. Tanpa akumulasi kuota (non-rollover);
  3. Perpanjangan masa aktif;
  4. Pengalihan manfaat;
  5. Kompensasi;
  6. Pengembalian dana (refund); dan
  7. Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Baca Juga:  Anggota DPR Kritik KDM soal Kirim Anak Nakal ke Militer: Tak Semua Masalah Harus Diselesaikan TNI

Berdasarkan ketentuan tersebut, mekanisme perlindungan tidak harus selalu menggunakan sistem rollover.

Bentuk layanan dapat berbeda sesuai pilihan yang disediakan dan dipilih pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator Wajib Menyampaikan Informasi secara Jelas

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga mewajibkan operator memberikan informasi yang mudah dipahami kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.

Informasi yang wajib disampaikan, seperti:

  1. Harga paket;
  2. Volume kuota;
  3. Masa berlaku;
  4. Segmentasi penggunaan;
  5. Ketentuan pemakaian secara wajar;
  6. Berakhirnya layanan; dan
  7. Perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Selain itu, operator diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi.

Kanal tersebut memungkinkan pelanggan memeriksa penggunaan layanan dan sisa kuota yang dimiliki.

Komdigi Beri Tenggat Waktu Pelaksanaan kepada Operator

Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah, seluruh operator diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Operator wajib sampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026 dan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan usai batas waktu.

Laporan tersebut bagian dari mekanisme pengawasan yang dilakukan kementerian dalam melindungi sisa kuota pelanggan dan menyediakan pilihan layanan dari operator.

Setelah laporan diterima, Kemkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending