Politik
Mendikdasmen Kaji Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027
Siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 masih berupa wacana. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut kebijakan tersebut membutuhkan kajian akademik dan masukan pakar.
MPN Indonesia 8 Oktober 2026 - Wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10).
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan,” kata Abdul Mu’ti, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Universitas Pendidikan Ganesha pada Kamis (8/10).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan wacana tersebut berasal dari masukan Dewan Pendidikan terkait peningkatan mutu pendidikan.
Penerapannya masih membutuhkan persetujuan, kajian akademik, dan masukan pakar sebelum menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
Abdul Mu’ti menyebut rencana tersebut dapat diterapkan pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya apabila mendapat persetujuan.
“Dan kalau ini disetujui, dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” paparnya.
Kebijakan Masih Dikaji
Mu’ti menyebut fenomena murid otomatis naik kelas meningkatkana anggapan yang disebutnya sebagai “rumus RMS” atau Rajin Malas Sama Saja.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof. Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.
Mu’ti menyampaikan rekomendasi dari para ahli dalam konvensi dapat menjadi bagian dalam proses penerapan kebijakan tersebut.
“Dan kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” sambungnya.
Pada pernyataan lainnya, Abdul Mu’ti kembali menyinggung kebiasaan rajin belajar dan kesiapan berkompetisi bagi murid.
Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai rencana perubahan kebijakan kenaikan kelas.
“Mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dan kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” pungkasnya.
Membutuhkan Kajian Akademik
Rencana penerapan kembali ketentuan tidak naik kelas belum menjadi keputusan yang langsung diberlakukan.
Mu’ti mengatakan pemerintah masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para pakar.
“Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir. Karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” ucap Abdul Mu’ti.
Pembahasan mengenai kompetisi dalam pendidikan turut disampaikan Mendiktisaintek Brian Yuliarto pada kesempatan yang sama.
Brian menyinggung pendidikan calon guru hingga penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Guru, pendidikan calon guru, kita coba cari inovasi-inovasi. Kalau kemarin kita menyerah ya, sekarang alhamdulillah Pak Mendikdasmen sudah membuat TKA (Tes Kemampuan Akademik),” ucapnya.
Brian kemudian menyinggung sistem pendidikan yang menurut pernyataannya tidak mengenal tinggal kelas.
Ia menghubungkan kondisi tersebut dengan aspek kompetisi yang dihadapi anak-anak.
“Anak-anak kita kemarin tidak ada tes masuk, tidak ada naik kelas, ya, Pak, ya? Eh, tidak ada tinggal kelas. Jadi gimana kompetisinya, kita nggak punya. Padahal di dunia ini kompetisi sangat keras,” sambungnya.
Ketentuan Kenaikan Kelas Siswa Saat Ini
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen turut menjelaskan ketentuan kenaikan kelas.
Satuan pendidikan memiliki kewenangan menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan perkembangan akademik dan nonakademik murid.
Keputusan kenaikan kelas dapat ditetapkan melalui musyawarah guru.
Mekanisme tersebut digunakan dalam menentukan kenaikan kelas berdasarkan perkembangan siswa.
Ketentuan kenaikan kelas saat ini diatur melalui Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
