Politik
Perpres Ojol 2026 Resmi Diterbitkan Pemerintah, Ini Isi dan Aturannya
Perpres Ojol 2026 resmi diterbitkan pemerintah. Simak aturan potongan aplikasi 8 persen, tarif transportasi online, dan perlindungan driver ojol.
MPN Indonesia 9 Oktober 2026 - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10).
Aturan ini mengatur tarif transportasi online, pembagian pendapatan, kemitraan, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan penerbitan aturan tersebut di Kompleks DPR, Jakarta Pusat.
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” ujar Bambang, dikutip MPN Indonesia dari YouTube TVR PARLEMEN, Jumat (9/10).
Perpres ojol tersebut mencakup layanan ojek online, taksi online, dan kurir online. Pengaturannya meliputi transportasi, sistem elektronik, usaha mikro, kemitraan, serta perlindungan pekerja.
DPR dan Pemerintah Susun Aturan Ojol
Pembagian tugas tersebut mencakup pengaturan angkutan penumpang, pengiriman barang dan makanan, serta koordinasi ekosistem transportasi digital.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penyusunan aturan ini melibatkan pemerintah dan DPR.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi pekerja transportasi online.
“Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.
Potongan Aplikasi Driver Ojol Diatur Maksimal 8 Persen
Salah satu ketentuan yang berkaitan dengan penghasilan driver ojol adalah pengaturan biaya platform sebesar 8 persen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa ketentuan biaya platform telah dimasukkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026, sebelum penerbitan Perpres.
“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” ujar Dudy.
Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Disusun Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang melakukan simulasi tarif untuk kedua jenis layanan tersebut.
Pengaturan ini mencakup layanan GoFood dan GoSend milik Gojek serta GrabFood dan GrabExpress milik Grab.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan proses penyusunan ketentuan tarif tersebut.
“Komdigi merespons perpres dengan melakukan sejumlah simulasi pengantaran barang dan makanan,” ujarnya di DPR, Kamis (8/10).
Nezar menyatakan bahwa hasil pengaturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Ketentuan yang disusun mencakup transparansi pembentukan harga oleh platform, penghasilan pengemudi, dan perlindungan risiko dalam layanan pengantaran.
“Nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi dari pembentukan harga dilakukan oleh platform. Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang ini jadi lebih baik. Dari perpres ini ada pelindungan lebih baik dan ada pelindungan terhadap sustainability ekonomi pengantaran barang dan makanan,” ujarnya.
Aturan Turunan Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 31 Desember 2026
Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa ketentuan teknis akan disusun oleh kementerian sesuai kewenangan masing-masing.
“Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” tegas Bambang.
Untuk mengoordinasikan penyusunan aturan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.
Forum ini akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan melibatkan kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perpres.
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dasco.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
