Connect with us

Berita

Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dilakukan Saat Usia Pensiun 59 Tahun

BPJS Ketenagakerjaan resmi menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025. Simak aturan pencairan Jaminan Pensiun dan dampaknya bagi pekerja.

Pexels photo

Published

on

Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dilakukan Saat Usia Pensiun 59 Tahun
Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dilakukan Saat Usia Pensiun 59 Tahun. Gambar: Dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan

MPN Indonesia 10 Januari 2025 - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan bahwa mulai tahun 2025, usia pensiun bagi pekerja akan menjadi 59 tahun sebagai syarat pencairan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Usia pensiun 59 tahun ini menjadi dasar pencairan program Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa pensiun.

Kebijakan Usia Pensiun Baru dan Implementasinya

Menurut Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada 2019, dan terus bertambah 1 tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Dengan demikian, pada tahun 2025, usia pensiun akan ditetapkan menjadi 59 tahun.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa badan penyelenggara akan melaksanakan program ini sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai badan penyelenggara, tentu BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program Jaminan Pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015,” ujar Oni pada Senin (6/1).

Bagi pekerja yang tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun, manfaat JP dapat diterima pada saat berhenti bekerja, dengan batas waktu pencairan maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.

Manfaat Jaminan Pensiun dan Kenaikan Nilainya

Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memastikan kehidupan layak bagi peserta di masa tua.

Manfaat program ini akan mengalami kenaikan tahunan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi, tanpa kenaikan iuran.

Baca Juga:  Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Asisten Deputi Komunikasi Internal BPJS Ketenagakerjaan, Bimo Prasetiyo, menjelaskan bahwa manfaat JP hanya dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan, kecuali dalam kasus cacat total tetap atau kematian.

“Sesuai filosofinya, Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun,” jelasnya pada Rabu (8/1).

Tantangan Kebijakan Baru Bagi Pekerja Swasta

Bagi pekerja swasta yang pensiun lebih awal sesuai kebijakan perusahaan, aturan ini menimbulkan tantangan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu direvisi agar lebih adil.

Menurutnya, mayoritas pekerja swasta di Indonesia pensiun pada usia 54 hingga 57 tahun.

“Itu kan uang dia (pekerja) sendiri, kok jadi repot? Sehingga menurut saya sebaiknya disesuaikan saja dengan standar usia pensiun di perusahaan masing-masing,” tegas Andi pada Selasa (7/1).

Andi juga menilai bahwa aturan ini memaksa pekerja menunggu dua hingga tiga tahun untuk mencairkan manfaat JP, yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan selama masa transisi menuju pensiun.

Prosedur dan Syarat Pengajuan Klaim JP

Untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun, peserta diwajibkan melengkapi dokumen seperti formulir klaim yang tersedia di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui situs resmi mereka.

Proses pencairan memerlukan waktu hingga 15 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.

Dalam kasus peserta yang meninggal dunia, manfaat JP dapat dicairkan oleh ahli waris, seperti janda/duda, anak, atau orang tua, dengan dokumen tambahan jika anak masih di bawah umur.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pelacakan status klaim secara online melalui laman resmi mereka.

Trending