Connect with us

Ekonomi

Usai Didemo, Menaker Pastikan Driver Ojol Dapat THR Tahun Ini

Menaker Yassierli memastikan driver ojol akan mendapatkan THR tahun ini. Regulasi sedang difinalisasi untuk menjamin kesejahteraan pengemudi online.

Actress 1299250

Published

on

Usai Didemo, Menaker Pastikan Driver Ojol Dapat Thr Tahun Ini
Usai Didemo, Menaker Pastikan Driver Ojol Dapat THR Tahun Ini. Gambar: Dok. Kita Lulus

MPN Indonesia 19 Februari 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa para driver ojek online (ojol) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Keputusan tersebut disampaikan setelah Menaker menerima perwakilan driver ojol dan kurir yang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (17/2).

“Harus dong harus (driver ojol dapat THR tahun ini), tidak bisa tidak,” ujar Emmanuel Ebenezer kepada Kompas.com saat ditemui di Kantor Kemenaker pada Senin (17/2).

Menaker Dukung Pemberian THR bagi Driver Ojol

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengemudi online dan kurir menyampaikan tuntutan mereka terkait THR.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan para pekerja, termasuk driver ojol.

Hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden yang bertujuan menciptakan lapangan kerja berkualitas serta perlindungan tenaga kerja di sektor informal.

Menaker menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam mengenai regulasi yang berlaku di berbagai negara terkait perlindungan pekerja platform digital.

Kajian tersebut dilakukan melalui diskusi dengan pakar tenaga kerja serta Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

THR Sebagai Budaya, Regulasi Sedang Difinalisasi

Menaker menekankan bahwa THR sudah menjadi bagian dari budaya di Indonesia. Ia menggambarkan situasi yang dialami banyak pekerja ketika anak mereka menanyakan THR menjelang hari raya.

“Saya juga sudah menerima beberapa kali perwakilan dari pengusaha. Saya ingin katakan pertama, saya setuju tadi, THR itu adalah budaya kita,” ujar Yassierlie yang dilansir dai iNews saat ditemui di Kantor Kemenaker.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Kemenag Kebut Renovasi Masjid Rusak Pascabencana Sumatra-Aceh

“Anaknya nanya, THR bapak mana gitu ya, ya itu kita rasakan,” ungkap Menaker.

Untuk itu, kebijakan pemerintah saat ini tengah dalam tahap finalisasi regulasi terkait pemberian THR bagi driver ojol.

Menaker meminta semua pihak untuk bersabar karena aturan ini sedang disusun agar bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Regulasi ini diharapkan selesai dalam beberapa hari ke depan.

Peran Pengusaha dalam Menjamin Kesejahteraan Driver Ojol

Dalam kesempatan yang sama, Menaker juga mengingatkan bahwa kesejahteraan driver ojol tidak boleh hanya bergantung pada THR.

Ia menegaskan pentingnya regulasi yang jelas agar pengemudi online mendapatkan kepastian upah serta perlindungan sosial yang lebih baik.

Selain itu, ia menyoroti peran pengusaha dalam memastikan kesejahteraan para pekerja platform digital.

Pengalaman pribadinya sebagai pengguna layanan transportasi online serta latar belakang Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan yang pernah menjadi driver ojol, memberikan perspektif mendalam dalam memahami aspirasi pekerja di sektor ini.

“Kita perlu kombinasi yang bisa memahami aspirasi pengemudi online. THR adalah bagian dari budaya kita. Ini bukan sekadar masalah, tetapi bentuk keberpihakan pengusaha kepada pengemudi online,” ujar Yassierli dilansir dari Tribunnews.

Menaker menekankan bahwa konsep hubungan industrial yang berlandaskan Pancasila harus diterapkan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Menurutnya, dalam sistem ini, tidak boleh ada pihak yang merasa dikecualikan.

Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.

“Momentum THR ini harus menjadi titik awal bagi pengusaha platform dan driver ojol untuk memperkuat kerja sama yang lebih baik,” tegasnya.

Dengan kebijakan pemerintah yang tengah difinalisasi, diharapkan kesejahteraan driver ojol dapat lebih terjamin, tidak hanya dalam bentuk THR, tetapi juga perlindungan tenaga kerja yang lebih komprehensif.

Baca Juga:  Puan Minta TNI Jelaskan Alasan Penempatan Prajurit di Kejaksaan

(AKM/NID/RAD)

Trending