Connect with us

Politik

Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod, Arsin bin Asip, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHM dan HGB di Tangerang.

Profile Nida MPN Indonesia

Published

on

Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Hgb Dan Shm Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang. Gambar: Liputan6/ Ady Anugrahadi

MPN Indonesia 20 Februari 2025 - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Selain Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah gelar perkara dilakukan.

“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/2).

Reaksi Warga Desa Kohod

Penetapan Arsin sebagai tersangka disambut meriah oleh warga Desa Kohod, khususnya di Kampung Alar Jiban yang berdekatan dengan lokasi pagar laut.

Dalam sebuah video yang beredar, warga tampak menggelar pesta kembang api sebagai bentuk rasa syukur atas perkembangan kasus ini.

“Iya, warga yang menyalakan,” ujar Aman, Ketua Laskar Jiban dan inisiator Gerakan Tangkap Arsin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah menangani kasus ini dengan profesional.

Warga lainnya, Oman, mendesak penyelidikan lebih lanjut agar semua pihak yang terlibat dalam kasus pagar laut bisa diproses hukum.

Masyarakat Desa Kohod juga berharap agar Arsin dan Ujang Karta segera ditahan guna mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kades Kohod Sempat Menghilang

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arsin sempat dikabarkan menghilang.

Baca Juga:  Aturan Jam Operasional Rumah Makan hingga Pusat Perbelanjaan di Tangerang selama Ramadan 1447 H

Kuasa hukumnya, Yunihar, mengakui bahwa sejak pemeriksaan terakhir oleh Bareskrim, pihaknya tidak mengetahui keberadaan kliennya.

“Untuk saat ini memang kami belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga,” kata Yunihar pada Selasa (11/2).

Tim penyidik Bareskrim sempat menggeledah kantor desa dan kediaman Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, pada Senin malam (9/2), namun ia tidak ditemukan di lokasi tersebut.

Arsin akhirnya muncul kembali di kediamannya pada Jumat (14/2), setelah warga Desa Kohod menggelar aksi menuntut penangkapannya.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Desa Kohod.

Klaim Arsin sebagai Korban

Dalam pernyataan resminya, Arsin mengklaim bahwa dirinya juga merupakan korban dalam kasus pemalsuan SHM dan HGB pagar laut.

Ia mengungkapkan bahwa keterbatasan pengetahuannya mengenai prosedur administrasi tanah menjadi penyebab terbitnya sertifikat-sertifikat tersebut.

“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujar Arsin melalui rekaman video pada Sabtu (15/2).

Ia juga berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di Desa Kohod.

Kuasa hukumnya, Rendy Kurniawan, menambahkan bahwa Arsin tidak banyak tampil di hadapan publik dalam beberapa waktu terakhir demi menjaga kondusivitas desa.

“Ada pro dan kontra, makanya memilih tidak tampil. Selama ini ada di rumah pada malam hari, pagi sampai sore berada di luar,” jelas Rendy.

Upaya Pencegahan Kaburnya Tersangka

Bareskrim Polri telah mengambil langkah pencegahan terhadap kemungkinan tersangka melarikan diri ke luar negeri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Hingga saat ini, keempat tersangka belum ditahan karena polisi masih melengkapi berkas penyidikan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Identitas Mayat dalam Tong di Sungai Cisadane Belum Terungkap, Polisi Rilis Ciri-Ciri Korban

Bareskrim berencana memanggil para tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending