Connect with us

Peristiwa

Puluhan Warga Alar Jiban Gunduli Kepala sebagai Rasa Syukur usai Kades & Sekdes Kohod Ditahan

Sebanyak 50 warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, mencukur habis rambut mereka sebagai bentuk syukur atas penahanan Kepala Desa dan Sekretaris Desa oleh Bareskrim Polri.

Logompn

Published

on

Puluhan Warga Alar Jiban Gunduli Kepala Sebagai Rasa Syukur Usai Kades & Sekdes Kohod Ditahan
Puluhan Warga Alar Jiban Gunduli Kepala sebagai Rasa Syukur usai Kades & Sekdes Kohod Ditahan. Gambar: Dok. law-justice.co

MPN Indonesia 26 Februari 2025 - Sebanyak 50 warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mencukur habis rambut mereka pada Senin malam (24/2).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk rasa syukur setelah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.

Penggundulan Kepala sebagai Simbol Perayaan

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kezholiman (AMAK), Oman, menjelaskan bahwa penggundulan kepala ini merupakan perayaan atas proses hukum yang menjerat Kades dan Sekdes Kohod terkait pemalsuan proses penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di perairan utara Tangerang.

Selain kedua pejabat desa tersebut, dua tersangka lain, yakni Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm, juga turut ditahan.

Penggundulan kepala dilakukan secara bertahap di Kampung Alar Jiban dan berlangsung hingga dini hari pukul 00.19 WIB.

Solihin, salah satu warga yang turut serta dalam aksi tersebut, mengungkapkan bahwa pencukuran kepala dilakukan secara bergantian.

“Sudah tujuh orang, sampai lowbat alat cukurnya. Dilanjutkan besok pagi. Pertama dicukur Ketua AMAK Oman,” ujarnya yang dilansir dari Tempo.co.

Kampung Alar Jiban sendiri merupakan tempat tinggal 55 warga yang tetap bertahan menolak kebijakan relokasi oleh Kades Kohod, Arsin.

Aksi ini berlangsung bersamaan dengan pengumuman resmi dari Bareskrim Polri mengenai penahanan keempat tersangka dalam kasus pagar laut.

Perayaan Kembang Api

Selain menggunduli kepala, warga Alar Jiban juga menyalakan kembang api sebagai bagian dari perayaan mereka.

Menurut Oman, sebelum mencukur rambut, warga terlebih dahulu menyaksikan siaran langsung pengumuman penahanan dari Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Kades Kohod dan CS Kena Denda Rp48 Miliar soal Pagar Laut Tangerang

Saat berita itu dikonfirmasi, mereka serempak meneriakkan “Kobul Kobul” dan langsung menyalakan kembang api.

Empat Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Senin malam (24/2), mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di perairan utara Tangerang.

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dilakukan penahanan supaya tidak kabur, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Djuhandhani kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, para tersangka tetap diberikan hak untuk istirahat, makan, dan salat.

“Setelah pemeriksaan, kami tim penyidik melaksanakan gelar perkara internal, kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini ditahan,” jelasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending