Connect with us

Berita

Kronologi Kasus Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Kejagung mengungkap kongkalikong dalam impor minyak mentah dan produk turunannya sepanjang 2018-2023.

Actress 1299250

Published

on

Mpnbagas(1250 X 849 Px) Mpn 2025 02 28t173808.396
Kronologi Kasus Korupsi Pertamina | Gambar: Kejaksaan RI

MPN Indonesia 28 Februari 2025 - Kejaksaan Agung mengungkap adanya kongkalikong dalam impor minyak mentah dan produk turunannya sepanjang 2018-2023, yang berimbas pada lonjakan harga BBM.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/2), bersama enam orang lainnya.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 96 saksi, dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Tersangka Korupsi

Dikutip MPN Indonesia dari siaran pers Kejaksaan RI, empat tersangka dari pihak Pertamina adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Sementara dari pihak swasta ada Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Modus Operandi

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, praktik korupsi ini melibatkan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap dan membuka celah bagi impor.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemufakatan jahat antara pejabat Pertamina dengan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) atau broker.

Kesepakatan harga dibuat sebelum tender dilakukan, sehingga harga impor lebih tinggi dari yang seharusnya.

Untuk pengadaan produk kilang, PT Pertamina Patra Niaga membeli produk dengan spesifikasi RON 90 namun membayarnya dengan harga RON 92.

Baca Juga:  2 Mantan Istri & 2 Mantan Pacar Eks Dirut Taspen Kosasih Bersaksi di Pengadilan

Produk ini kemudian dicampur di depo untuk menghasilkan RON 92, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, di tahun 2023.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dikutip MPN Indonesia dari YouTube Kejaksaan RI, Jumat (28/2).

(AKM/NID/RAD)

Trending