Connect with us

Berita

Menaker Usulkan THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai, Skema Masih Difinalisasi

Menaker Yassierli mengusulkan agar THR)bagi pengemudi ojol diberikan dalam bentuk uang tunai.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 05t145218.575
Menaker Usulkan THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai | Gambar: Kemnaker

MPN Indonesia 5 Maret 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) diberikan dalam bentuk uang tunai.

Namun, skema pemberian THR ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah dan perusahaan aplikator.

“Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3).

Pemerintah Siapkan Skema Terbaik

Menaker menjelaskan bahwa pemerintah tengah mencari formula terbaik dalam penentuan THR bagi pengemudi ojek online.

Kompleksitas sistem kerja ojol, termasuk jenis layanan dan jam kerja yang fleksibel, menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam kebijakan ini.

“Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa men-cover kompleksitas, dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya,” jelasnya.

Pemerintah Sebut Perusahaan Setuju Beri THR

Yassierli menegaskan bahwa sejumlah perusahaan aplikator telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan THR kepada para pengemudi ojol.

Ia juga membantah adanya perbedaan pandangan yang sulit diselesaikan antara pemerintah dan perusahaan terkait kebijakan ini.

“Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan, tapi mencoba saling memahami,” ungkapnya.

Respons Perusahaan Aplikator

Beberapa perusahaan aplikator telah memberikan tanggapan mengenai usulan pemberian THR bagi pengemudi ojol.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa Grab akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas kebijakan tersebut.

“Kami berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Tirza.

Baca Juga:  Opang di Pondok Ranji Larang Ojol Angkut Penumpang, Kunci Dicabut Paksa

Di sisi lain, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, pemilik layanan transportasi online Gojek, menegaskan bahwa pengemudi ojol bukan merupakan karyawan tetap perusahaan.

“Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap,” kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, dalam keterangannya.

Meski demikian, GoTo tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan bagi pengemudi ojek online menjelang Hari Raya.

Ade menyebut bahwa perusahaan sedang membahas pemberian bantuan yang disebut sebagai Tali Asih Hari Raya bagi para mitra pengemudi Gojek.

“Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending