Connect with us

Internasional

KJRI Jeddah Minta Jamaah Indonesia Pakai Jalur Resmi untuk Ibadah Haji 2025

KJRI Jeddah mengimbau WNI yang berencana melaksanakan ibadah haji untuk menggunakan jalur resmi.

Actress 1299250

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 17t102720.677
Konjen Yusron Bahauddin | Gambar: kemlu.go.id/jeddah

MPN Indonesia 17 April 2025 - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berencana melaksanakan ibadah haji 2025 untuk menggunakan jalur resmi yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan selama proses ibadah haji.

“Mari mengikuti penyelenggara haji yang sah dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” kata Konjen Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @indonesianinjeddah, Kamis (17/4).

Jenis Visa Haji

Dalam keterangannya, Yusron menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan, mengingat terdapat berbagai jenis visa yang mengatur pelaksanaan ibadah haji.

Terdapat enam jenis praktik haji berdasarkan jenis visa yang perlu dipahami oleh calon jamaah, agar terhindar dari masalah hukum atau administratif selama berada di tanah suci.

Di antaranya adalah haji reguler dan haji khusus yang resmi diberikan Arab Saudi untuk Indonesia. Kedua ada haji mujamalah yang merupakan undangan dari pemerintah Saudi untuk orang-orang tertentu.

Ketiga, haji furoda yang merupakan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Keempat, haji dakhili yaitu haji yang diberikan ke penduduk Arab Saudi, baik warga negara asli maupun warga negara asing.

Ada juga haji yang menggunakan visa pekerja musiman yang diberikan untuk para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji. Sayangnya, visa ini sering disalahgunakan sehingga menjadi tidak sah secara aturan.

Terakhir ada visa ziarah dan umrah. Visa jenis ini dilarang digunakan untuk pelaksanaan haji.

Baca Juga:  162 Ribu Visa Jemaah Haji Berhasil Diproses, Target Rampung Awal Maret

“Tahun lalu banyak kasus jamaah haji indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan jenis visa ziarah atau umrah,” kata Yusron.

Imbauan KJRI

KJRI mengingatkan agar WNI tidak terjebak dalam jalur tidak resmi, seperti penggunaan visa kerja musiman yang banyak disalahgunakan oleh beberapa pihak.

Praktik jual beli fasilitas haji ilegal ini dapat menyebabkan kesulitan bagi jamaah, terutama terkait masalah kepulangan ke Indonesia, jika sponsor tidak memenuhi kewajibannya.

Pihak KJRI menegaskan bahwa haji yang dilakukan dengan visa kerja musiman atau visa ziarah tidak sah untuk ibadah haji 2025, dan dapat berisiko tinggi.

Oleh karena itu, untuk memastikan keabsahan visa, calon jamaah dihimbau untuk selalu berkonsultasi dengan Kementerian Agama RI atau menggunakan saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

Trending