Viral
Viral! Tukang Parkir Terekam Kamera ETLE, Polisi Beri Penjelasan
Tukang parkir viral karena terekam ETLE tanpa helm saat merapikan motor. Polisi akui sistem masih punya celah, warga bisa lakukan klarifikasi tilang.
MPN Indonesia 17 April 2025 - Sebuah video yang memperlihatkan tukang parkir sedang merapikan sepeda motor di pinggir jalan menjadi viral di media sosial.
Aksi tersebut terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan mengundang perhatian publik.
Tidak Pakai Helm, Terekam Kamera Tilang Elektronik
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @medsos_rame pada Senin (14/4), terlihat tukang parkir tersebut memindahkan sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Tindakan ini kemudian terbaca sebagai pelanggaran oleh sistem ETLE.
“Viral seorang tukang parkir kena tilang elektronik gegara mindahin/merapikan motor di tempat parkir tidak memakai helm, netizen kasihan yang punya motor,” tulis pengunggah, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @medsos_rame, pada Kamis (17/4).
Banyak warganet menyoroti kejadian ini dan menyatakan rasa kasihan kepada pemilik kendaraan yang berpotensi dikenai tilang, padahal bukan mereka yang mengendarai sepeda motor saat kejadian.
Polisi Akui Adanya Kelemahan Sistem ETLE
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani memberikan penjelasan bahwa kejadian ini merupakan contoh kekeliruan dalam sistem ETLE.
“Di dalam sistem kami terdapat kekurangan-kekurangan. Namun demikian, kami akan terus berupaya untuk menutupi atau melengkapi, memperbaiki kekurangan tersebut,” ujar AKPB Ojo Ruslani dalam pernyataannya.
Cara Klarifikasi Jika Terkena Tilang Karena Kesalahan Sistem
AKBP Ojo juga menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa terkena tilang atau pemblokiran kendaraan karena kesalahan sistem dapat melakukan klarifikasi melalui beberapa cara:
Melalui Situs Web Resmi
Pemilik kendaraan dapat mengakses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya untuk memeriksa dan mengklarifikasi pelanggaran.
Datang Langsung ke Samsat
Masyarakat dapat mendatangi Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di sana telah disiapkan petugas untuk membantu proses klarifikasi.
Klarifikasi ke Subdit Gakkum Ditlantas
Jika langkah sebelumnya tidak berhasil, pemilik kendaraan dapat langsung datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengajukan sanggahan atau klarifikasi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
