Connect with us

Politik

Setelah 21 Tahun Mandek, RUU PPRT Siap Dibahas DPR Pasca Hari Buruh

DPR RI pastikan RUU Perlindungan PRT dibahas usai May Day 2025, di tengah dorongan serikat buruh dan Komnas HAM untuk lindungi hak pekerja rumah tangga.

Logompn

Published

on

Wakil ketua dpr ri, sufmi dasco ahmad
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/DPR RI

MPN Indonesia 1 Mei 2025 - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR akan mulai membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Kamis (1/5).

Pernyataan ini disampaikan Dasco seusai pertemuan dengan perwakilan federasi serikat buruh menjelang demonstrasi besar di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, pada Rabu (30/4).

“Setelah berdiskusi panjang dengan para pimpinan DPR, Ketua DPR Mbak Puan Maharani, setelah May Day, DPR akan memulai pembahasan Undang-Undang PPRT,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen MPR/DPR, Jakarta, seperti dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube DPR RI, pada Kamis (1/5).

Ia menjelaskan bahwa DPR berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan para pekerja.

Serikat pekerja telah menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan DPR guna mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk isu yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga.

RUU PPRT Masuk Prioritas Legislasi, Komisi XIII Siap Kawal Pembahasan

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memulai pembahasan RUU PPRT.

Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia menyatakan komitmennya untuk mengawal proses legislasi ini hingga selesai.

“Komisi XIII akan memperjuangkan RUU PPRT ini dan kami akan segera membahasnya dalam waktu dekat,” ungkap Willy kepada wartawan pada Kamis (31/10/2024) di Gedung DPR.

Willy menilai tidak ada alasan untuk terus menunda pengesahan regulasi ini. Menurutnya, kehadiran undang-undang tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Momen Prabowo Lempar Baju ke Para Buruh di Panggung May Day 2026

Ia menyebut pekerja rumah tangga selama ini kerap mengalami kekerasan akibat ketiadaan regulasi yang memberikan perlindungan hukum.

“Pentingnya pengesahan RUU PPRT ini karena menyangkut kepentingan para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap mendapatkan kekerasan,” jelas Willy.

Ia juga menambahkan bahwa para pekerja rumah tangga rentan tidak mendapatkan hak dan kewajiban yang sepatutnya sebagai tenaga kerja, karena mereka tidak diakui secara hukum.

Semangat pembentukan regulasi ini, lanjut Willy, juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“DPR akan menjadi garda terdepan melalui fungsi legislasi agar bisa melindungi para pekerja rumah tangga yang selama ini diabaikan,” lanjutnya.

Komnas HAM Dorong RUU PPRT Masuk Program Legislasi Nasional

Dorongan agar RUU PPRT segera dibahas juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.

Menurutnya, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang sangat rentan karena belum diakui sebagai pekerja secara hukum.

“RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak,” ucap Atnike.

Ia menilai bahwa meskipun pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kehidupan rumah tangga, keberadaan mereka sering kali tidak terlindungi oleh hukum.

Karena itu, Atnike menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang spesifik untuk kelompok ini guna mengurangi kerentanan tersebut.

Respons Serikat Pekerja dan Peringatan May Day 2025

Komitmen pembahasan RUU PPRT ini muncul menjelang aksi besar buruh dalam rangka peringatan May Day 2025.

Baca Juga:  Disambut Tawa Buruh, Prabowo Singgung Kekalahannya di 4 Pilpres: Gue Kalah, Lu Ketawa

Ribuan massa pekerja mulai memenuhi kawasan Monumen Nasional pada Kamis (1/5) untuk menyuarakan berbagai tuntutan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Momen Hari Buruh digunakan oleh federasi serikat buruh untuk menekan pemerintah dan DPR agar mempercepat proses legislasi yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade.

RUU PPRT sebelumnya telah mengalami stagnasi pembahasan selama hampir 21 tahun sejak pertama kali diusulkan.

Kini, dengan janji dari pimpinan DPR dan dorongan dari Komisi XIII serta Komnas HAM, pembahasan lanjutan RUU ini diharapkan segera terealisasi pasca peringatan May Day 2025.

(AKM/NID/RAD)

Trending