Connect with us

Berita

Simak Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai Juni 2025, sebesar uang pensiun bulanan, untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga.

Logompn

Published

on

Simak jadwal dan besaran gaji ke 13 pensiunan pns tahun 2025
Simak Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 Mei 2025 - Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan PNS, akan mulai dicairkan pada Juni 2025.

Kebijakan pemerintah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3).

Kebijakan ini mencakup total 9,4 juta penerima, terdiri dari PNS aktif, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.

Presiden menyatakan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang mereka terima.

“Bagi pensiunan, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3).

Pencairan pada bulan Juni dipilih untuk bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga penerima.

Gaji ke-13 ini merupakan bagian dari kebijakan tahunan pemerintah yang juga melibatkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara.

Prabowo menekankan bahwa untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara itu, ASN daerah menerima komponen yang sama namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan uang pensiun bulanan masing-masing golongan. Berikut adalah rinciannya:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Baca Juga:  Prabowo Berencana Bentuk Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Direksi BUMN

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Kebijakan Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Dukung Sosial

Gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan dan aparatur negara lainnya adalah bagian dari kebijakan ekonomi pemerintah yang lebih luas.

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tingginya beban pengeluaran masyarakat selama periode Ramadan, Idulfitri, dan tahun ajaran baru.

Hal ini juga sejalan dengan serangkaian kebijakan lainnya, seperti penurunan harga tiket pesawat, tarif tol, serta tunjangan dan bonus bagi sektor transportasi dan logistik.

Dengan kebijakan pemerintah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan kesejahteraan para pensiunan dan memastikan bahwa kebijakan fiskal negara tetap berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.

Ketentuan mengenai gaji ke-13 bagi pensiunan PNS menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan dukungan langsung kepada kelompok masyarakat yang telah mengabdi sebagai PNS.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending