Connect with us

Politik

MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilbup Barito Utara, Minta Pemungutan Suara Ulang

MK putuskan diskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 15t120909.758
Kuasa Hukum Pemohon saat sidang pengucapan putusan perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5) | Gambar: MKRI

MPN Indonesia 15 Mei 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Rabu (14/5).

Pasangan yang didiskualifikasi adalah Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).

Praktik Politik Uang

Keputusan MK ini menyusul temuan praktik politik uang dalam penyelenggaraan PSU sebelumnya.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengungkap fakta adanya pembelian suara dengan nilai hingga Rp16.000.000 untuk satu pemilih oleh Agi-Saja.

Saksi Santi Parida Dewi menyatakan telah menerima uang sebesar Rp64.000.000 untuk satu keluarga.

Sementara Gogo-Helo (Pemohon) terbukti menjanjikan umrah dan membagikan uang hingga Rp6.500.000 per pemilih, berdasarkan keterangan Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Pengaruhi Hasil Pemungutan Suara

MK menyatakan praktik vote buying tersebut terbukti dilakukan secara terstruktur melalui jaringan tim sukses yang mendistribusikan uang kepada pemilih.

Fakta ini diyakini Mahkamah telah memengaruhi hasil pemungutan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa PSU di dua lokasi tersebut harus diulang tanpa diikuti kedua paslon yang terbukti melakukan pelanggaran.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Gratis, Komisi X: Jangan Cuma di Atas Kertas

Trending