Connect with us

Berita

Pemerintah Resmi Keluarkan SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Kemnaker keluarkan SE yang melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.

Logompn

Published

on

Pemerintah resmi keluarkan se soal larangan perusahaan menahan ijazah karyawan
" Menteri Ketenagakerjaan Yassierli | Gambar: Kemnaker

MPN Indonesia 21 Mei 2025 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan.

Kebijakan pemerintah ini merupakan langkah tegas merespons maraknya kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja yang kerap dijadikan sebagai jaminan kerja.

Merugikan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah seringkali dimanfaatkan perusahaan sebagai jaminan agar pekerja tidak berpindah kerja.

“Ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5).

Ia menegaskan bahwa kondisi ini merugikan pekerja karena mereka berada dalam posisi yang lemah secara hukum dan sosial.

Yassierli menambahkan bahwa penahanan dokumen pribadi dapat membatasi akses pekerja terhadap peluang kerja yang lebih baik dan menghambat pengembangan diri.

“Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral serta berdampak pada kerja dan produktivitasnya,” tambahnya.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu menekan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang merugikan pekerja.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Menkeu Purbaya: Jangan Otak-atik Iuran BPJS Kesehatan kalau Ekonomi Belum Bagus

Trending