Connect with us

Viral

Posko GRIB Jaya di Atas Tanah BMKG Akhirnya Dibongkar

Posko milik ormas GRIB Jaya di Pondok Aren resmi dibongkar oleh BMKG karena diduga menyerobot lahan negara seluas 12 hektare.

Logompn

Published

on

Posko grib jaya di atas tanah bmkg akhirnya dibongkar
Pembokaran posko GRIB Jaya. Gambar: Kolase Instagram/@jabodetabek24info

MPN Indonesia 26 Mei 2025 - Posko milik ormas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, resmi dibongkar pada Sabtu sore (24/5).

Pembongkaran dilakukan oleh BMKG dengan bantuan satu unit ekskavator dan personel Satpol PP.

Langkah ini menyusul laporan sengketa lahan yang diajukan BMKG kepada Polda Metro Jaya sejak awal Februari.

Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 17.00 WIB, diawali dengan pengosongan posko.

Barang-barang seperti lemari, bantal, dipan, dan sound system dikeluarkan dari bangunan.

Tak lama kemudian, ekskavator mulai merobohkan bagian ruang santai, disusul oleh ruang utama posko.

Seluruh bangunan diratakan dalam waktu sekitar 30 menit. Polisi turut hadir di lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pembongkaran berlangsung.

Sebelum pembongkaran, pihak kepolisian lebih dahulu mengamankan individu yang berada di dalam posko.

Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.

Penyidikan Lahan BMKG dan Dugaan Pelanggaran oleh GRIB Jaya

BMKG sebelumnya melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang mereka klaim sebagai aset negara.

Dalam laporan kepada Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2025, pihak BMKG menuding GRIB Jaya telah memasuki pekarangan tanpa izin, melakukan penggelapan hak atas benda tidak bergerak, serta perusakan secara bersama-sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik dari Subdirektorat Harta dan Benda Ditreskrimum telah menetapkan lokasi tersebut sebagai status quo.

Plang bertuliskan “Sedang dalam proses penyelidikan” telah dipasang di lokasi sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa lahan tersebut berada dalam investigasi.

Baca Juga:  BMKG Prediksi Iklim dan Cuaca di 2026 Lebih Stabil dan Bersahabat

“Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan pada Jumat (23/5).

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini termasuk dalam program pemberantasan aksi premanisme yang sedang dijalankan oleh kepolisian.

Proses Penegakan Hukum

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa penyelidikan terhadap laporan BMKG merupakan bagian dari target pemberantasan premanisme yang menjadi fokus Polda Metro Jaya.

Pihaknya memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan.

“Mohon waktu, terkadang ini sudah merupakan bagian dari sasaran atau target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” ujar Ade Ary.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending