Connect with us

Berita

Viral Polisi Sebut Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE Jika Nyebrang Sembarangan, Ini Faktanya

Viral informasi yang menyebutkan pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik, ternyata ini faktanya.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 27t165535.390
Viral Polisi Sebut Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE Jika Nyebrang Sembarangan, Ini Faktanya | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Mei 2025 - Baru-baru ini viral di media sosial sebuah informasi yang menyebutkan bahwa pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jika menyeberang sembarangan.

Namun, informasi tersebut dibantah langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.

Ia menegaskan bahwa ETLE hanya ditujukan untuk merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.

“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu, belum,” ujar Komarudin, dikutip MPN Indonesia dari Antara.

Aturan tentang Pejalan Kaki

Komarudin menjelaskan bahwa aturan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131 dan Pasal 132.

Dalam Pasal 131 disebutkan bahwa:

  1. Pejalan kaki berhak atas trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas pendukung lainnya.
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.
  3. Bila tidak tersedia fasilitas penyeberangan, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang aman bagi dirinya.

Sementara Pasal 132 mewajibkan pejalan kaki untuk:

  • Menggunakan bagian jalan khusus pejalan kaki atau jalan paling tepi.
  • Menyeberang di tempat yang ditentukan, dan jika tidak tersedia, tetap wajib memperhatikan keselamatan lalu lintas.
  • Penyandang disabilitas wajib menggunakan tanda khusus yang mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.

Sanksi bagi Pelanggar

Komarudin juga menyebutkan bahwa pejalan kaki yang menyebabkan gangguan lalu lintas tetap dapat dikenai sanksi, namun bukan melalui sistem ETLE. Mereka bisa dijerat Pasal 275.

Baca Juga:  Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya, Ini Penyebabnya

Pelanggaran yang menyebabkan gangguan fungsi rambu, marka jalan, dan fasilitas pejalan kaki dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sementara mereka yang merusak fasilitas lalu lintas dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, Komaruddin sempat tampil di YouTube Deddy Corbuzier. Pada kesempatan itu, ia sempat menyampaikan bahwa pejalan kaki bisa ditindak menggunakan ETLE.

“Perilaku pengguna kendaraan. Pengguna jalan ini termasuk pejalan kaki, lho,” jelas Komaruddin, seperti dilihat MPN Indonesia dalam unggahan ulang video Instagram @jktcreativemedia.

“Kena juga? Nyebrang tidak pada tempatnya? Kena ETLE?” tanya Deddy mempertegas.

“Kena,” saut Komaruddin.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending