Connect with us

Berita

MK Tak Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta: Tidak Jelas

MK putuskan tak terima permohonan uji materi UU tentang Hak Cipta.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 28t134741.898
Para Pemohon Prinsipal saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Selasa (27/05) di Ruang Sidang MK | Gambar: Humas MK

MPN Indonesia 28 Mei 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah musisi yang tergabung dalam Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) terhadap Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (27/5).

“Amar putusan, mengadili: menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 30/PUU-XXIII/2025, dikutip MPN Indonesia dari laman MKRI.

Tuntutan Pemohon Dinilai Ambigu

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan para pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan norma yang diuji, dan petitum permohonan dianggap ambigu.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Sebagai informasi, para pemohon terdiri dari empat orang pencipta lagu, satu orang penyanyi dan satu orang penulis buku  dan pecinta musik Indonesia sekaligus inisiator yang membentuk APMI.

Duduk Perkara Tuntutan

Dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (24/4), Pemohon menyatakan bahwa norma terkait pengelolaan royalti lagu gagal memberikan kepastian hukum.

Ketidakjelasan regulasi membuka peluang interpretasi bebas, termasuk pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui PP 56/2021, yang dinilai merugikan pencipta lagu dan melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga menilai norma tersebut melanggar hak milik individu (Pasal 28H ayat (4) UUD 1945) karena LMKN diberi kewenangan luas menarik royalti tanpa mekanisme kontrol yang transparan. Hal ini dianggap sebagai bentuk perampasan hak ekonomi.

Baca Juga:  Waduh! LMKN Tagih Royalti ke Hotel-hotel di Mataram meski Tak Putar Musik

Selain itu, sentralisasi pengelolaan royalti oleh LMKN dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) karena pencipta lagu tidak dilibatkan dalam menentukan pembagian royalti.

Pembentukan LMKN juga dinilai melampaui kewenangan UU Hak Cipta, karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam pasal-pasal yang relevan.

Menurut pemohon, keberadaan LMKN menciptakan dualisme kewenangan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah lebih dahulu ada dan diakui UU.

Hal ini menyebabkan kebingungan dan keterlambatan dalam distribusi royalti, yang merugikan para pencipta lagu.

(AKM/NID/RAD)

Trending