Connect with us

Berita

Digerebek Polisi, Toko Sembako di Tangerang Keciduk Jual Obat Keras

Polisi tangkap tiga tersangka pengedar obat keras golongan G secara ilegal di Kabupaten Tangerang.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 29t134959.598
Ilustrasi. Digerebek Polisi, Toko Sembako di Tangerang Keciduk Jual Obat Keras | Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Mei 2025 - Tiga tersangka berinisial MT (30), SB (24), dan MS (20) ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal melalui dua toko sembako di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal di lingkungan mereka. Polisi berhasil menyita 833 butir obat keras ilegal golongan G.

“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui dua toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Rihold kepada wartawan, Rabu (28/5).

Ancaman Hukuman

Menurut Rihold, dengan disitanya 833 butir obat keras ilegal itu, polisi telah menyelamatkan 833 nyawa.

“Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari sitaan sebanyak 833 butir obat keras ini, petugas menyelamatkan 833 jiwa dengan satu butir per orang yang mengonsumsinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Lebih dari 60 Ribu Kendaraan di Tangerang Manfaatkan Pemutihan Pajak

Trending