Connect with us

Berita

KPK Setor Rp53 Miliar Uang Koruptor ke Kas Negara, Hasil Lelang Barang Sitaan

KPK mengembalikan aset hasil korupsi sebesar Rp53 miliar ke kas negara selama periode Januari-Maret 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 02t111626.206
Barang lelangan KPK | Gambar: Dok. KPK

MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp53 miliar ke kas negara selama periode Januari hingga Maret 2025.

Pengembalian ini diperoleh melalui lelang barang rampasan yang digelar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dari total tersebut, Rp13 miliar disetor pada Januari–Februari 2025. Angka itu melonjak signifikan pada Maret, dengan perolehan mencapai Rp42,45 miliar ditambah Rp100,07 juta dari wanprestasi.

Pada Maret 2025, KPK melelang 82 lot barang rampasan. Sebanyak 60 lot berhasil terjual, sementara 22 lainnya belum laku dan 2 lot berstatus wanprestasi.

Properti yang Belum Terjual

Sejumlah aset yang belum terjual mayoritas merupakan properti mewah dan barang dengan nilai tinggi. Barang-barang tersebut di antaranya:

  • 6 unit apartemen mewah di Jakarta, seperti Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium
  • 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng
  • 2 kendaraan tanpa dokumen: VW Caravelle dan motor Triumph Speedmaster Bonneville
  • Barang-barang lain seperti tas Louis Vuitton, handphone Apple dan Oppo, sepeda Brompton, sepeda Patrol, road bike Lapierre, perlengkapan dapur, dan tas kerja

Empat barang sempat dimenangkan dalam lelang namun gagal dibayar penuh oleh pemenang (wanprestasi), yaitu:

  • 1 unit VW Caravelle AT
  • 1 handphone Apple
  • 2 handphone Oppo

Alasan Barang Lelang Belum Laku

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, membeberkan alasan utama sejumlah barang belum terjual.

Menurutnya, salah satu alasan barang tak terjual karena peserta lelang menilai harga terlalu tinggi.

“Kedua, ada calon peserta yang masih tertinggal informasi,” jelas Mungki saat media briefing di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).

Baca Juga:  Daftar 5 Kasus Korupsi Bapak-Anak yang Ditangkap KPK, Terbaru Ada Bupati Bekasi!

Ia menambahkan bahwa saat ini KPK tengah berupaya menyesuaikan nilai limit lelang agar lebih menarik minat peserta.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending