Teknologi
Disebut Monopoli Pencarian Online, Google akan Ajukan Banding
Google ajukan banding atas putusan monopoli pencarian dan iklan digital. DOJ tuntut pemisahan unit bisnis guna pulihkan persaingan pasar.
MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Alphabet Inc., perusahaan induk Google, menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan antitrust yang menyatakan Google melakukan praktik monopoli di pasar pencarian online dan periklanan digital.
Pernyataan ini disampaikan Google pada Sabtu (31/5), setelah pengadilan federal merekomendasikan solusi pemulihan persaingan yang lebih ringan dibandingkan proposal awal penegak hukum antitrust Amerika Serikat.
“Kami akan menunggu opini pengadilan. Dan kami tetap yakin bahwa keputusan awal pengadilan itu salah, dan kami menantikan proses banding nantinya,” tulis Google melalui platform X @NewsFromGoogle, dikutip MPN Indonesia pada Senin (2/6).
Proses Hukum dan Tuntutan Antitrust
Proses hukum ini berlanjut setelah sidang penutupan pada Sabtu (31/5) di hadapan Hakim Distrik AS Amit Mehta di Washington.
Sidang membahas berbagai proposal untuk mengatasi dominasi Google di pasar pencarian dan iklan digital.
Departemen Kehakiman AS bersama koalisi negara bagian menuntut agar Google menghentikan pembayaran miliaran dolar kepada Apple dan pembuat perangkat lain agar Google menjadi mesin pencari bawaan di perangkat baru.
Mereka juga mendesak Google berbagi data pencarian untuk membuka persaingan.
Pada April lalu, hakim federal menyatakan Google secara ilegal menguasai dua pasar dalam teknologi periklanan online.
Penegak hukum mengusulkan Google melepas sebagian unit bisnis, termasuk Google Ad Manager, guna membatasi kendali Google atas ekosistem periklanan digital.
Mereka juga mengkhawatirkan dominasi Google dapat memperkuat posisinya dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI) seperti Gemini, yang berpotensi membatasi inovasi dan persaingan.
Respons Google dan Strategi Banding
Dalam sidang, pengacara Google John Schmidtlein menjelaskan, “Sementara AI generatif memengaruhi bentuk pencarian, Google tidak lagi membuat perjanjian eksklusif dengan operator jaringan dan pembuat perangkat seperti Samsung.
Hal ini memungkinkan mereka untuk memuat aplikasi pencarian dan AI dari pesaing di perangkat baru.”
Google menegaskan akan terus menempuh proses banding dan memperjuangkan posisinya.
Perusahaan menilai perubahan strategi dan penghentian kontrak eksklusif sebagai bukti respons terhadap tuntutan persaingan.
Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan keputusan akhir pengadilan belum diumumkan.
Alphabet bersikukuh struktur bisnisnya tidak melanggar hukum antitrust dan siap membela diri di banding mendatang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
