Connect with us

Lifestyle

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz

Berkurban atas nama orang meninggal diperbolehkan dalam Islam. Simak penjelasannya!

Logompn

Published

on

Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal begini penjelasan ustaz
Ilsutrasi kurban. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Juni 2025 - Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan dalam ajaran Islam, sebagaimana ditegaskan oleh Dosen Universitas Darunnajah, Ustaz Agan Priam Bagus.

Ia menyampaikan bahwa hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dengan dasar hadits dari Rasulullah SAW.

“Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, ‘Wahai Aisyah, berkurbanlah atas nama orang yang meninggal dari kalangan keluargamu.’ (HR. Bukhari),” jelas Uztaz Agan kepada MPN Indonesia saat dihubungi pada Selasa (3/6).

Selain diperbolehkan, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal juga dinilai sebagai bentuk amal jariyah.

Ustaz Agan menambahkan bahwa hal ini dapat menjadi sarana bakti seorang anak kepada orang tuanya yang telah wafat.

“Islam pun sangat simple dan sederhana, anak atau kerabat atau siapapun itu bisa bersedekah pahala kepada orang yang sudah meniggal,” imbuhnya.

Dengan dasar tersebut, umat Islam memiliki kesempatan untuk tetap menunjukkan kebaikan kepada anggota keluarga yang telah berpulang, sambil menambah keberkahan di momen hari raya kurban.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk ibadah tambahan bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah haji, namun tetap ingin berpartisipasi dalam perayaan Iduladha.

Penjelasan Lengkap Seputar Kurban dalam Islam

Iduladha merupakan hari besar dalam Islam yang menjadi momen pelaksanaan ibadah kurban.

Ustaz Agan, menegaskan bahwa berkurban adalah bentuk penghambaan kepada Allah Swt.

Bagi umat Islam yang tidak berhaji, menyembelih hewan kurban menjadi bentuk ibadah yang bisa dilakukan.

Menurut ajaran Islam, orang yang wajib berkurban adalah Muslim yang berakal sehat, telah baligh, dan memiliki kemampuan finansial. Hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib.

“Dalam hadits disebutkan: Tidak ada amal yang lebih dicintai oleh Allah pada hari-hari ini selain dari berkurban (HR. Bukhari dan Muslim),” jelas Ustaz Agan

Baca Juga:  Kenapa Daging Kurban Alot? Ini Penjelasan Pakar

Selain atas nama pribadi, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, umat Islam diperbolehkan untuk berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending